Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN SRG FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH. ARIEL SAFARI Bin SOBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-887/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----  Bahwa terdakwa ARIEL SAFARI Bin SOBARI pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Kavling ABM RT.003 RW.004 Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADUNG (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menginformasikan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 19.45 WIB Sdr. ADUNG (DPO) mengirimkan Maps (peta lokasi) pengambilan Narkotika tersebut yang berlokasi di pinggir pagar sebuah rumah kosong yang berada didaerah Cikoneng Kecamatan Anyar, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya dilokasi Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang saat itu dikemas dan dibalut dengan kertas bekas obat mata warna pink. Selanjutnya paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa dan Terdakwa Timbang dengan menggunakan Timbangan Digtal, kemudian paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa kesebuah Penginapan yang berada didepan Hotel Marbela dimana Terdakwa diinformasikan oleh Sdr. ADUNG (DPO) untuk memecah paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket dengan masing-masing ukuran yakni 15 (lima belas) paket STNK/Setengah (seberat kurang lebih 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram/per paket) dan 14 (empat belas) paket prempi/seperempat (seberat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram/per paket, dimana untuk setiap paketan Narkotika tersebut Terdakwa kemas kedalam plastik klip bening dan masing-masing paket Terdakwa balut dengan lakban.

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara disimpan di titik lokasi sesuai arahan Sdr. ADUNG (DPO), selanjutnya Terdakwa pergi membawa paketan Narkotika tersebut yang saat itu Terdakwa selipkan dipinggang Celana bagian perut yang Terdakwa, setiba disebuah Warung yang berada dipinggir jalan Kampung Jambangan Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten saat Terdakwa duduk sambil menunggu informasi dari Sdr. ADUNG (DPO) sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dan dibalut menggunakan bekas bungkus makanan ringan merek Gery yang disimpan di selipan pinggang Celana bagian perut Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merk. INFINIX warna putih milik Terdakwa, kemudian pada saat diinterogari Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan beberapa paket Narkotika ukuran kecil dan juga peralatanlainnya didalam kamar rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama tim Satresnarkoba langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Tas Selempang kecil warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak kecil warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil (baru), 2 (dua) buah Isolasi warna Hitam dan 2 (dua) buah Isolasi warna Bening. Kemudian diakui Terdakwa bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ADUNG  (DPO), kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor  Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan (Upah) berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan Terdakwa secara Gratis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5703/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1241 gram, nomor barang bukti 2772/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0281 gram diberi nomor barang bukti 2773/2023/OF;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3226 gram diberi nomor barang bukti 2774/2023/OF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ARIEL SAFARI Bin SOBARI.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2772/2023/OF  s/d 2774/2023/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

A  T  A  U

KEDUA :

----  Bahwa terdakwa ARIEL SAFARI Bin SOBARI pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung pinggir jalan tepatnya di Kampung Jambangan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB saat Terdakwa duduk sambil menunggu informasi dari Sdr. ADUNG (DPO) disebuah Warung yang berada dipinggir jalan Kampung Jambangan Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon diantaranya saksi RIZKI NANDA dan saksi RESA FEBRIANSYAH yang sebelunya telah mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dan dibalut menggunakan bekas bungkus makanan ringan merek Gery yang disimpan di selipan pinggang Celana bagian perut Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone merk. INFINIX warna putih milik Terdakwa, kemudian pada saat diinterogari Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan beberapa paket Narkotika ukuran kecil dan juga peralatanlainnya didalam kamar rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama tim Satresnarkoba langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Tas Selempang kecil warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak kecil warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil (baru), 2 (dua) buah Isolasi warna Hitam dan 2 (dua) buah Isolasi warna Bening. Kemudian diakui Terdakwa bahwa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ADUNG  (DPO), kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor  Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan (Upah) berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan Terdakwa secara Gratis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5703/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1241 gram, nomor barang bukti 2772/2023/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0281 gram diberi nomor barang bukti 2773/2023/OF;
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3226 gram diberi nomor barang bukti 2774/2023/OF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa ARIEL SAFARI Bin SOBARI.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2772/2023/OF  s/d 2774/2023/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya