Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN SRG FITRIAH, S.H. 1.BENG ARDIYANTO Anak dari EDY PASER
2.KOMARUDIN Bin Alm. BISRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I. BENG ARDIYANTO Anak dari EOY PASER bersama-sama dengan Terdakwa II. KOMARUDIN Bin BISRI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024  sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kosan Al Basiah No C4 Kampung Larangan Rt.003 Desa Harjatni Kec. Kramatwatu  Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I  beratnya lebih dari 5 gram perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, A’MAL HAFIZ (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa I dengan maksud memesan  shabu-shabu dengan berat 5 gram selanjutnya Terdakwa I menyuruh A’MAL HAFIZ transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada rekening Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I menghubungi DICKI Als PAUL (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli shabu-shabu pesanan  A’MAL lalu DICKI menyuruh Terdakwa I transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada DICKI, selanjutnya Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II pergi ke kosan A’MAL untuk menyerahkan shabu-shabu. Selanjutnya Saksi ACHMAD SYIFA, Saksi DONDHI (Keduanya anggota Polres Serang) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap A’MAL HAFIZ Bersama Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu dari keterangan Terdakwa I masih ada shabu-shabu yang dimiliki olehTerdakwa II kemudian Para Saksi melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II ditemukan baran bukti berupa 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu, 4 bungkus sedang pelastik bening berisi shabu-shabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus pelastik klip bening semuanya dibungkus dalam kantong pelastik warna hitam yang ditemukan diatas lemari, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Para Terdakwa tidak meiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Depkes RI.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL 203/FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih dengan berat netto 55,5162 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I. BENG ARDIYANTO Anak dari EOY PASER bersama-sama dengan Terdakwa II. KOMARUDIN Bin BISRI (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024  sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kosan Al Basiah No C4 Kampung Larangan Rt.003 Desa Harjatni Kec. Kramatwatu  Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I Bersama-sama A’MAL HAFIZ (berkas terpisah) menguasai shabu-shabu dengan berat 5 gram yang berasal dari DICKI  selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menyimpan sisa shabu-shabu dirumah Terdakwa II di Pandeglang. Selanjutnya Saksi ACHMAD SYIFA, Saksi DONDHI (Keduanya anggota Polres Serang) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap A’MAL HAFIZ Bersama Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu dari keterangan Terdakwa I masih ada shabu-shabu yang dimiliki olehTerdakwa II kemudian Para Saksi melakukan pengembangan terhadap Terdakwa II ditemukan baran bukti berupa 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi shabu-shabu, 4 bungkus sedang pelastik bening berisi shabu-shabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus pelastik klip bening semuanya dibungkus dalam kantong pelastik warna hitam yang ditemukan diatas lemari, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Depkes RI.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL 203/FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih dengan berat netto 55,5162 gram dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya