Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2024/PN SRG FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH. P. WENAS ADITYA KUSUMA Anak dari Alm. YAKOBUS SUNGGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-885/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----  Bahwa terdakwa P. WENAS ADITYA KUSUMA Anak dari YAKOBUS SUNGGONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Raya tepatnya di Jalan H. Juanda Nomor 22a Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Depok, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Serang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa diinformasikan oleh Sdr. FELIX (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian Sdr. FELIX (DPO) mengirimkan titik lokasi (Map) pengambilan yang berlokasi di di Pinggir Jalan Raya tepatnya di Jalan H. Juanda Nomor 22a Bakti Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Kemudian sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa langsung menginformasikan kepada Sdr. FELIX (DPO) memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di titik lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang dibungkus dalam goodie bag. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut langsung Terdakwa bawa ke kosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam VIII F Nomor 14 RT.01 RW.05 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan. Sesampainya di kosan Terdakwa Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengemas 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pecah – pecah menjadi beberapa paketan kecil yang setiap paket tersebut Terdakwa membungkusnya menggunakan bubble wrap warna hitam kemudian dibungkus atau dibalut dengan menggunakan lakban merah bertuliskan fragile dan dimasukan kedalam goodie bag yang mana cara pengemasan tersebut merupakan ciri khas yang biasa Terdakwa lakukan dalam mengedarka nerkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa mengedarkan narkotika Tersebut dengan cara dijual kepada orang lain sesuai informasi dari Sdr. FELIX (DPO).

Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon yang sebelumnya telah menangkap saksi ARIEL SAFARI Bin SOBARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan dari barang bukti paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi ARIEL SAFARI dan jejak lokasi yang diperoleh dari penelusuran nomor Handphone milik saksi ARIEL SAFARI yang jaringan peredarannya mengarah kepada Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam, type Galaxy A04s, kemudian pada dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di atas kamar mandi kosan Terdakwa tinggal, kemudian ditemukan 1 (satu) goodie bag besar warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) kotak plastik kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,  4 (empat) buah lakban bermacam jenis, 3 (tiga) unit timbangan digital, 4 (empat) buah bubble wrap, 3 (tiga) buah goodie bag ukuran kecil warna merah, 1 (satu) buah goodie bag ukuran kecil warna hijau dan 1 (satu) buah goodie bag ukuran besar warna hitam. Kemudian Terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan atau mengambil barang berupa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. FELIX (DPO) senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri secara gratis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0522/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 179,2000 gram, nomor barang bukti 255/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 183,0500 gram, nomor barang bukti 256/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 158,7500 gram, nomor barang bukti 257/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 180,7000 gram, nomor barang bukti 258/2024/OF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 178,6500 gram, nomor barang bukti 259/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 100,7393 gram, nomor barang bukti 260/2024/OF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7836 gram, nomor barang bukti 261/2024/OF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7316 gram, nomor barang bukti 262/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,7489 gram, nomor barang bukti 263/2024/OF.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7642 gram, nomor barang bukti 264/2024/OF

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa terdakwa P. WENAS ADITYA KUSUMA Anak dari YAKOBUS SUNGGONO (Alm).

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 255/2024/OF s.d 264/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

A  T  A  U

KEDUA :

----  Bahwa terdakwa P. WENAS ADITYA KUSUMA Anak dari YAKOBUS SUNGGONO (Alm) Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Jalan Tebet Barat Dalam VIII F Nomor 14 RT.01 RW.05 Kelurahan Tebet Barant Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Serang dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon diantaranya saksi ROY HARWAN dan saksi LEONARDO TUA SITORUS yang sebelumnya telah menangkap saksi ARIEL SAFARI Bin SOBARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKY Bin RIAN MISKAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan dari barang bukti paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi ARIEL SAFARI dan jejak lokasi yang diperoleh dari penelusuran nomor Handphone milik saksi ARIEL SAFARI yang jaringan peredarannya mengarah kepada Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam, type Galaxy A04s, kemudian pada dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di atas kamar mandi kosan Terdakwa tinggal, kemudian ditemukan 1 (satu) goodie bag besar warna hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) kotak plastik kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,  4 (empat) buah lakban bermacam jenis, 3 (tiga) unit timbangan digital, 4 (empat) buah bubble wrap, 3 (tiga) buah goodie bag ukuran kecil warna merah, 1 (satu) buah goodie bag ukuran kecil warna hijau dan 1 (satu) buah goodie bag ukuran besar warna hitam. Kemudian Terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Cilegon untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang berupa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diedarkan dan mendapatkan keuntungan yang mana Terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut mendapatkan upah berupa uang dari Sdr. FELIX (DPO) senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis sabu untuk Terdakwa gunakan sendiri secara gratis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0522/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti, berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 179,2000 gram, nomor barang bukti 255/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 183,0500 gram, nomor barang bukti 256/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 158,7500 gram, nomor barang bukti 257/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 180,7000 gram, nomor barang bukti 258/2024/OF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 178,6500 gram, nomor barang bukti 259/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 100,7393 gram, nomor barang bukti 260/2024/OF.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7836 gram, nomor barang bukti 261/2024/OF.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7316 gram, nomor barang bukti 262/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 24,7489 gram, nomor barang bukti 263/2024/OF.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7642 gram, nomor barang bukti 264/2024/OF

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa terdakwa P. WENAS ADITYA KUSUMA Anak dari YAKOBUS SUNGGONO (Alm).

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 255/2024/OF s.d 264/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terdakwa dalam hal Melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya