Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN SRG BUDI ATMOKO, SH BAIHAKI Bin IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

----- Bahwa Terdakwa BAIHAKI Bin IMRON, bersama-sama dengan M YUSUP (ditetapkan DPO), pada hari 01 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kp Cipandan Desa Cisait Kec Kragilan Kab Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib di pinggir jalan tepatnya di Kp Cipandan Desa Cisait Kec Kragilan Kab Serang ketika Terdakwa sedang berada di kontrakan tepatnya di Kp Darat Sawah Desa Cijeruk Kec Kibin Kab Serang , dihampiri oleh M YUSUP (DPO) untuk mengajak Terdakwa bersama-sama melakukan pencurian dan Terdakwa menyetujuinya;

Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama M YUSUP berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan mulai berangkat untuk mencari sasaran dimana Terdakwa dibonceng dibelakang oleh M YUSUP, kemudian ditengah perjalanan Terdakwa diberikan oleh M YUSUP sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat yang diketahui Terdakwa dipergunakan untuk menakut-nakuti korban atau mengancam korban;

Bahwa kemudian akhirnya Terdakwa dan M YUSUP mendapati korban yaitu Saksi ENI yang sedang diboncengi Saksi SUSAN yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan tepatnya di Kp Cipandan Desa Cisait Kec Kragilan Kab Serang karena melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16e warna biru dan sejumlah uang yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik Saksi SUSAN;

Bahwa kemudian M YUSUP mendekati motor korban dan memepetnya, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat yang sudah dipegangnya dan menodongkan kearah Saksi SUSAN yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16e warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- yang tersimpan di dashoard sepeda motor;

Bahwa setelah mendapatkan barang curian, M YUSUP dan Terdakwa langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan Saksi ENI dan Saksi SUSAN dan pada saat itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16e warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- kepada M YUSUP  ke kantong celana bagian depan, akan tetapi ternyata Saksi ENI dan Saksi SUSAN ternyata mengejar M YUSUP dan Terdakwa sambil berteriak maling, Terdakwa sempat mengacungkan kembali pisau yang dipegangnya kearah Saksi ENI dan Saksi SUSAN supaya tidak mngejar M YUSUP dan Terdakwa, akan tetapi Saksi ENI dan Saksi SUSAN tetap mengejar dan berteriak maling, hingga akhirnya tepat di Kp Kiara Desa Kiara Kecamatan Walantaka Kab Serang keadaan jalan makin padat dan ramai dikarenakan ada tenda hajatan dan pada saat itu Saksi ENI dan Saksi SUSAN yang berteriak maling ke arah M YUSUP dan Terdakwa mengundang warga untuk ikut mengejar dan menangkap M YUSUP dan Terdakwa, akhirnya karena panik M YUSUP bersama Terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motor dan warga akhirnya dapat menangkap Terdakwa akan tetapi M YUSUP berhasil melarikan diri bersama barang curian;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama M YUSUP, Saksi SUSAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.760.000,-;

Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP;

 

Pihak Dipublikasikan Ya