Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0348/BPRLG/04/2023 tertanggal 13 APRIL 2023.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
Menghukum tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 36.165.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I sebesar Rp. 29.309.000,- (Dua Puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan Ribu Rupiah) sampai hari ini, maka total kewajiban Tunggakan dan denda yang harus dibayar Tergugat Sebesar Rp. 65.474.000,- (Enam puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|