Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. 1.MAHDI SAPUTRA Bin Alm. RAHMAT
2.RIZKI SAPUTRA Bin Alm. SUHEMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-903/M.6.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MAHDI SAPUTRA Bin RAHMAT (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II  RIZKI SAPUTRA Bin SUHEMI (Alm) dan Sdr. IMAM (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gedung Citimall yang beralamat di Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengecek lokasi penyimpanan genset yang berada Citimall yang beralamat di Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dengan maksud akan mengambil kabel Genset tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. IMAM (DPO) berangkat  dari rumah Terdakwa II menuju tempat penyimpanan Genset yang berada di area Citimall Cilegon dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol A 5446 UD dan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting pemotong kabel, test pen dan pisau cutter.

Pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.30 WIB para Terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) sampai di dekat area Citimall Cilegon dan Terdakwa II memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol A 5446 UD di area parkir Bank BCA. Kemudian para terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) berjalan menyusuri Sungai kecil  yang berada di samping gedung Citimall Cilegon, setelah sampai di lokasi, para Terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) memanjat tembok pembatas Gedung Citimall Cilegon, saat berada di area penyimpanan Genset Citimaal Cilegon Terdakwa II terlebih dahulu memeriksa aliran listrik 4 (empat) kalbel genset tersebut dengan menggunakan test pen, dan setelah dipastikan tidak ada aliran listrik, Terdakwa I bersama Sdr. IMAM (DPO) mengupas kabel tersebut dan memotongnya masing-masing sepanjang + 7 M (kurang lebih tujuh meter), karena kabel yang terlalu berat para Terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) menyimpan kabel yang telah dibawa sebanyak 3 (tiga) buah kabel yang terpotong di dasar Sungai kecil, dan para Terdakwa Sdr. IMAM (DPO) hanya membawa 1 (satu) buah kabel yang telah terpotong dan dijual oleh para Terdakwa Sdr. IMAM (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian dibagi rata kepada para Terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB para Terdakwa bersama Sdr. IMAM (DPO) Kembali ke tempat penyimpanan 3 (tiga) buah kabel yang telah diambil yang disimpan di dasar Sungai kecil di dekat Citimall Cilegon, namun para Terdawa bersama Sdr. IMAM (DPO) hanya mendapatkan 1 (satu) buah kabel saja, kemudian dibawa pleh para Terdakwa Sdr. IMAM (DPO) ke sebuah lahan kosong dan membakar kabel untuk membuka kulitnya, kemudian karena mencurigakan saksi JUHENI Bin ALWANI berserta Sdr. CATUR (masing-masing Security Citimall) mendatangi lahan kosong tersebut dan berhasil mengamankan para Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan tembaga (kabel power genset yang sudah dikupas), lalu para Terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Cilegon.

Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil barang berupa kabel power Genset Citimall Cilegon milik pihak Citimall Cilegon (saksi TITEN AVIA LISRINATA Bin SULISTYO) tanpa ijin untuk dijual Kembali agar mendapatkan uang.

Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, milik pihak Citimall Cilegon mengalami kerugian sejumlah + Rp. 28.000.000,- (kurang lebih dua puluh delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya