Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PN SRG Nur Ekasari Binti Wasnen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TaufiqurrahmanNur Ekasari Binti Wasnen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas,Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan. selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari SYAHFANA ASSYFA menjadi RISDA ASSYFA.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang setelah menerima Salinan penetapan ini merubah Nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran SYAHFANA ASSYFA menjadi RISDA ASSYFA.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak