Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG 1.Muhammad Khoirul Rijal
2.Danil Firmansyah
3.Muhamad Akbar Fadil
4.Aldo Al Rasid
PT. LADO TEKNO PARKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOMSIN ADIB AMRULOH, SH.,MH.Muhammad Khoirul Rijal
2KHOMSIN ADIB AMRULOH, SH.,MH.Danil Firmansyah
3KHOMSIN ADIB AMRULOH, SH.,MH.Muhamad Akbar Fadil
4KHOMSIN ADIB AMRULOH, SH.,MH.Aldo Al Rasid
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT berlaku dan sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk  membayarkan hak-hak PARA PENGGUGAT berupa:
  1. Membayar  Kekurangan Upah sebesar Rp. 2.280.000,- (Dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak November 2021 s/d April 2022 (5 bulan) untuk PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan kekurangan upah sebesar Rp. 2.280.000,- (Dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak April 2021 s/d April 2022 (12 bulan) untuk PENGGUGAT IV dengan rincian sebagai berikut:
  • Kekurangan upah untuk PENGGUGAT I :  Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Kekurangan upah untuk PENGGUGAT II :  Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Kekurangan upah untuk PENGGUGAT III :  Rp. 2.280.000,- x 5 bulan = Rp. 11.400.000,- (Sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  •  Kekurangan upah untuk PENGGUGAT IV :  Rp. 2.280.000,- x 12 bulan = Rp. 27.360.000,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu enam puluh ribu rupiah);

Sehingga jumlah kekurangan upah yang belum dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah Rp. 11.400.000,- + Rp. 11.400.000,- + Rp. 11.400.000,- +Rp. 27.360.000,- = Rp. 61.560.000,- (Enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

  1. THR yang harus dibayar TERGUGAT :
  •     THR tahun 2021 secara proporsional dengan rumusan : Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah Rp. 4.280.000,- x 5 orang pekerja : 12 = @ Rp. 1. 783.333 /orang x 5 orang pekerja = Rp. 8.916.665,- (Delapan juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);
  •     THR tahun 2022 minimal 1 Bulan Upah Rp. 4.280.000 x 5 orang pekerja = Rp. 21.400.000,-  (Dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);

Jadi jumlah THR yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 8.916.665,- + Rp. 21.400.000,- = Rp. 30.316.665,- (Tiga puluh juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

  1. Upah yang belum dibayarkan sejak bulan April 2022 s/d September 2022 = Rp. 4.280.000,- x 5 bulan = Rp. 21.400.000,- x 4 orang pekerja = Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Pesangon Rp.4.280.000,- x 2 x 4 orang pekerja = Rp. 32.240.000,- (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan/atau masing-masing sebesar Rp.8.650.000,- (Delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Total Hak pekerja yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sebagai berikut; Kekurangan Upah Rp. 61.560.000,-  + THR 2021 dan THR 2022 Rp. 30.316.665,- + Upah yang belum dibayarkan Rp. 85.000.000,- + Pesangon Rp. 32.240.000,- = Rp. 209.116.665,- (Dua ratus sembilan juta seratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang-barang milik TERGUGAT dengan total nilai sebesar Rp.119.550.000,- (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak