Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN SRG SHANDRA FALLYANA, S.H. MAHDI Bin BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/M.6.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MAHDI Bin BAHRUDIN pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di sebuah Kontrakan tepatnya di Link. Ramanuju tegal Rt. 002/ Rw. 011 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 04.00 wib terdakwa telah merencanakan untuk mengambil handphone yang berada disebuah kontrakan dengan membawa 1 (satu) buah serokan ikan bergagang kayu dengan panjang kurang lebih sekitar 1,2 meter, yang kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Link. Kubang Sepat Inpres Rt. 002/ Rw. 010 Kel. Citangkil, Kec. Citangkil Kota Cilegon menuju wilayah Link. Ramanuju tegal Rt. 002/ Rw. 011 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon. Sesampainya terdakwa di tempat tujuan yaitu disebuah kontrakan yang beralamat di Link. Ramanuju tegal Rt. 002/ Rw. 011 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon yang sebelumnya sudah menjadi target terdakwa, yang dalam keadaan sepi kemudian sekitar jam 04.30 wib terdakwa melompat pagar depan kontrakan dan langsung menuju ke sebuah jendela kamar yang berada di samping kontrakan, kemudian terdakwa membuka jendela kamar tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dikarenakan pada saat itu jendela kamar kontrakan tersebut tidak terkunci. Setelah jendela terbuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar, menuju ke ruang tamu, dan saya melihat ada 3 orang sedang tertidur dan terdakwa melihat ada handphone yang tergeletak di lantai, kemudian terdakwa mengambil 1 unit handphone yang tergeletak di lantai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah serokan ikan bergagang kayu dengan panjang kurang lebih sekitar 1,2 meter, selanjutnya pada saat terdakwa mengambil 1 unit handphone yang kedua dengan menggunakan 1 (satu) buah serokan ikan bergagang kayu dengan panjang kurang lebih sekitar 1,2 meter pada saat itu pemilik handphone terbangun dan melihat terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri melalui jendela kamar yang awal terdakwa masuk dan terdakwa membuang 1 unit handphone yang terdakwa ambil terakhir di dalam kamar kontrakan tersebut. Setelah terdakwa berhasil keluar dari kontrakan tersebut, selanjutnya terdakwa di teriaki maling oleh saksi Aep Pudiyana, mendengar teriakan saksi Aep Pudiyana tersebut kemudian warga sekitar membantu melakukan pengejaran terhadap terdakwa, dan kurang lebih 500 (lima ratus) meter terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Ciwandan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) handphone milik korban, tadinya akan terdakwa jual dan hasil penjualan handpone tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutahan terdakwa sehari-hari;
  • Akibat perbuatan terdakwa MAHDI Bin BAHRUDIN para korban hampir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.859.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang mana 1 (satu) unit Handphone merek Realmi XT warna putih milik saksi RIYAN AHMAD FAUZI dibeli seharga Rp. 2.099.000,- (dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan yaitu 1 (satu) unit  Handphone Redmi Note 8 warna biru laut milik AEP PUDIYANA Bin ATENG SONJAYA dibeli seharga seharga Rp. 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total para korban hampir mengalami kerugian sebesar Rp. 4.859.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya