Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN SRG ATMA WIJAYA Bin Alm H ARIF DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanp Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ditreskrimum Polda Banten adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya