Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Srg ASWA WARMAN Alias WAWAN Bin UMAR SATRESKRIM POLRES KABUPATEN SERANG Cq KEPALA SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES KABUPATEN SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat 019/LB-Pra.Pid/I/2023
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022 adalah tidak, sah cacat hukum, tidak memiliki kepastian hukum, dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan penyitaan terhadap Alat Berat yang dilakukan oleh Termohon pada proses penyidikan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022 adalah tidak sah cacat hukum dan oleh karenanya haruslah dikembalikan oleh Termohon ke tempat semula dimana Alat Berat tersebut sebelumnya disita oleh Termohon;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dan seluruh ketetapan yang sudah diterbitkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022; 
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang berkenaan dengan Laporan Polisi Model A dengan Nomor: LP. A / 752 / XI / 2022 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN tertanggal 30 November 2022;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 
Pihak Dipublikasikan Ya