Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG YUNITA LAMTIUR PURBA, ST PT.ANGELS PRODUCTS (Sugar Refinary) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Berdikari Panjaitan, S.H.,M.HYUNITA LAMTIUR PURBA, ST
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pasal 15 ayat(1) huruf (a) tentang Mutasi Peraturan Perusahaan PT.Angels Product Periode 2022 - 2024, bertentangan dengan hukum sehingga tidak berlaku dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Mutasi Nomor 020/SPHK/HRD-AP/XII/2023 tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Penggugat;
  5. Menyatakan perpindahan kerja Penggugat dari PT.Angels Products ke PT.Agro Sentosa bukanlah Mutasi melainkan Peralihan;
  6. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan hubungan kerja sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
  7. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 020/SPHK/HRD-AP/XII/2023, bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Penggugat;
  8. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Tergugat  memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan/diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Pengangkatan Penggugat Sebagai Karyawan Tetap PT.Angels Products sebagaimana diatur dalam Pasal 36 butir g ke-5 PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon beserta hak-hak lainnya sesuai Pasal 48  PP Nomor 35 tahun 2021 Jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2015, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 213.462.000 (dua ratus tiga belas juta, empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

-

Uang Pesangon 9 bulan upah (1x9x Rp.11.086.000/bulan).....

=

Rp. 99.774.000,-

-

Uang Penghargaan masa kerja (1x3xRp.11.086.000/bulan)....

=

Rp. 33.258.000,-

-

Uang Penggantian hak :

 

 

 

  1. Hak cuti yang belum diambil .............................................

=

Rp.      886.880,-

 

  1. Biaya/ongkos pulang Penggugat dan Keluarga kembali ke tempat asal di Lampung .....................................................

 

=

 

Rp. 25.000.000,-

 

  1. Hal-hal lain yang diatur dalam Peraturan Perusahaan..

=

Rp.                0

-

Upah Process selama 6 bulan, sesuai SEMA No. 3 Tahun 2015 (6 x Rp.11.086.000/bulan)...................................

 

=

 

Rp. 66.516.000,-

 

Total

=

Rp.225.434.880

 

Dikurangi:

Uang yang sudah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 Desember 2023 sehubungan dengan PHK ini .......................................................................                                                      

 

 

 

=

 

 

 

Rp.  11.972.880

Total  Hak Penggugat yg harus dibayarkan oleh Tergugat  

=

Rp. 213.462.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (paklaring) yang pada pokoknya menerangkan bahwa memang benar Penggugat telah bekerja pada perusahaan Tergugat sejak 16 Maret 2015 hingga setelah putusan atas perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair:

Mohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan, mudah-mudahan yang mulia majelis hakim yang terhormat diberi hikmat dan kebijaksanaan, serta kesehatan sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilakukan secara baik dan benar untuk menghasilkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak