Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Srg Hj. EVI SILVI YUNIATUL HAYATI, S.H., M.H. Binti H. ENTOP SHOFAWI HAIZ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka
selanjutnya penangkapan dan penahan Termohon dengan dugaan
Penggelapan dan atau Dugaan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 372 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana oleh Polri Daerah Banten Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah
tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan
tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka
atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan
terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku.


PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan
terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan
rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa
Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).

Pihak Dipublikasikan Ya