Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN SRG Hj. Nurhayati RUDI YULIYADI BIN SUPENDI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ila sulailah, S.HHj. Nurhayati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 338.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat (RUDI YULIYADI) telah melakukan tindakan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal
  • Tanggal 02 Februari 2022 atas dasar Surat Perjanjian Nomor: 001/DP/SP-REF/I-2022
  • Tanggal 15 Februari 2022 atas dasar Perjanjian Nomor: 001/DPU-OHM/II/2022
  • Tanggal 15 April 2022 Atas dasar Perjanjian Nomor: 002/DPU-OHM/V/2022
  • Tanggal 22 September 2023
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah yang terletak di KP.Wilulang RT.04 RW.09 Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota CilegonPropinsi Banten, dengan Sertifikat Hak Milik atas Nama Rudi Yuliyadi, Nomor Sertifikat: 3571, NIB: 28.06.03.01.06389, dengan luas tanah 176 M2, Perjanjian tersebut pada tanggal 22 September 2023.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara langsung dan seketika dengan rincian sebagai berikut;

A. Materiil

250.000.000                (Pinjaman awal)

120.000.000                (yang telah dibayarkan)

130.000.000                (sisa Pinjaman) 

208.000.000                (bunga perbulan 10% x 16 bulan)

338.000.000                (Total keseluruhan yang harus dibayarkan)

B. In Materiil

Membayar jasa Pengacara dan kerugian waktu yang telah terbuang oleh Penggugat, yaitu Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak didaftarkannya gugatan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, mapun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  3. Membebankan kepada TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak