Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG SANAH WIYAH PT.HASTRATAMA KARISMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat Berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dengan Nomor. 24 / HK/PHK/X/2023
  3. Menyatakan penggugat berhak atas uang UANG PESANGON masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( Sembilan ) bulan upah 9 X Rp.4.584.519,-  Rp.41.260.671,- (Empat Puluh Satu Juta Dua ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah ).
  4. Menyatakan penggugat berhak atas UANG PENGHARGAAN MASA KERJA  “masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah 10 X Rp.4.584.519,- Rp.45.845.190,- (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah )
  5. Menyatakan penggugat berhak atas UANG PENGGANTIAN HAK yang seharusnya di terima cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Rp.4.584.519,08 : 26 X 12 (HARI HAK CUTI) = Rp.2.115.931,- (Dua Juta Seratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
  6. Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan September 2023 s/d Oktober 2023 (saat gugatan ini diajukan) sebesar 2x Rp.4.584.519,08 = Rp.9.169.038,- (Sembilan Juta Seratus  Enam Puluah Sembilan Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
  9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  10. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
  12. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak