Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
282/Pid.Sus/2024/PN SRG | FITRIAH, S.H. | DEDI IKHSAN Bin SOBIRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 282/Pid.Sus/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1106/M.6.10/Eku.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa DEDI IKHSAN bin SOBIRIN Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 03.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di Kp. Baru Pasar Desa Kragilan Kec. Kragilan Kab. Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara: ----------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Ipat dan Abdul Hakim mengajak terdakwa untuk melakukan tawuran, kemudian terdakwa membawa sepeda motor dan berangkat ke rumah Ipat untuk mengambil barang yang akan digunakan untuk tawuran berupa 1 (satu bilah celurit besi berwarna biru dengan gagang kain berwarna putih dan 1 (satu) buah stik golf berwarna hitam, setelah senjata tajam tersebut diambil kemudian terdakwa dan Ipat Bersama Abdul Hakim berangkat ke titik kumpul di seberang pom bensin Ciagel Kabupaten Serang sekira pukul 03.30 wib, ketika terdakwa datang di lokasi titik kumpul tersebut sudah dalam kondisi ramai, sedang bersiap untuk melakukan tawuran melawan Geng Original Kragilan dan Geng Dua Kampung Oficial. Tidak lama berselang terdakwa beserta teman-temannya berangkat menuju tempat akan dilakukan tawuran tersebut, tepatnya di pinggir jalan raya Serang – Jakarta Kampung Cisereng. Sesampai di lokasi, terdakwa melihat anggota geng Original Kragilan dan geng Dua Kampung sudah ramai berkumpul dan bersiap melawan geng Boystubruk, selanjutnya Ipat dan Abdul Hakim pergi meninggalkan terdakwa ikut menyerang geng Original Kragilan dan geng Dua Kampung. Setelah menyerang lawan kemudian geng Boytubruk mundur dan Ipat serta Abdul Hakim kembali ke sepeda motor dan menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah dan pergi meninggalkan lokasi tempat terjadinya tawuran tersebut. sekitar pukul 04.00 wib terdakwa bersama dengan Ipat, Abdul Hakim, anak saksi Solikh, anak saksi Syauqon dan anak saksi Asnawi ikut ke rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa menyimpan senjata tajam yang mereka bawa pada saat tawuran. Adapun senjata tajam yang disimpan di rumah terdakw ayaitu 2 (dua) bilah celurit milik saudara Abdul Hakim, 1 (satu) bilah stik golf dan 1 (satu) bilah celurit milik Ipat, 1 (satu) bilah celurit milik Solikh dan 1 (satu) celurit milik anak saksi Solikh, dan 1 (satu) corbek milik anak saksi Syauqon. Keenam senjata tajam tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam lemari yang ada di rumah terdakwa. Setelah itu Ipat, Abdul Hakim, anak saksi Solikh, anak saksi Syauqon dan anak saksi Asnawi pulang ke rumah mereka masing-masing.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan senjata tajam tersebut bukan benda pusaka serta tidak ada hubungannnya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 |
Pihak Dipublikasikan | Ya |