Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN SRG MARHAMAH BIN SAKMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Tempat Lahir Anak  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang sebelumnya  Anak pemohon Bernama NAZRIL ILHAM, Laki-laki lahir di Serang, 21 September 2004;  dirubah menjadi NAZRIL ILHAM, Laki-laki lahir di Cilegon, 21 September 2004;
  3.  Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Tempat Lahir Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru sesuai dengan permohonan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak