Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN SRG SELAMET, SH. ANAS NASRULLAH Bin H. ENDIN ZAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1149/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa  Anas Nasrullah Bin H. Endin Zaenudin ada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat  di Kampung Cilayon Desa Babakan Rt.009 Rw.003 Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada Tanggal 13 Januari  2024 sekira Jam 11.00 Wib, Terdakwa  mendapat kiriman pesan suara melalui Whatsapp  dari ALUNG (belum tertangkap/DPO)  yang isinya menawarkan  untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di daerah Cipondoh, lalu dijawab Terdakwa "daerah mana gap”  lalu saudara ALUNG menjawab "ngga deket masih daerah tangerang cipondoh", lalu Terdakwa menjawab "naikin nomor saya aja"  ALUNG menjawab "yaudah nanti ada yang nelpopn”, Terdakwa menjawab "oke gap";  sekira pukul 19.00 Wib, ada yang menelpon Terdakwa menyuruh untuk berangkat  dan Terdakwa menjawab "iya oke bang, tapi saya ga tau lokasinya" kemudian nomor tanpa identitas yang menelpon Terdakwa menjawab “nanti saya kirim map nya" dan telpon pun langsung dimatikan; kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Cipondoh-Tangerang dengan mengunakan Sepeda motor;  setelah Terdakwa sampai di daerah Cipondoh-Tangerang nomor tanpa identias tersebut mengirimkan  Foto dan Maps; kemudian Terdakwa  langsung menuju Maps yang dikirimkan oleh orang tanpa identitas tersebut dan Terdakwa memukan bungkus rokok yang didalamnya berisikan plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu; kemudian Terdakwa langsung pulang ke kontrakan, setelah sampai dikontrakan Terdakwa membuka bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu, setelah Terdakwa buka lalu ditimbang dengan timbangan Digital dengan hasil berat 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa menghubungi saudara ALUNG "gap gua udah sampe kosan" lalu saudara ALUNG menjawab "yaudah bikinin 4 (empat paketan kecil) terus buang"; kemudian Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) bukungkus, lalu  Terdakwa keluar dari dari kontrakan untuk membuang atau menitik untuk dijual di daerah kawasan modern, setelah selesai Terdakwa pulang ke kontrakan dan Alung kemudian menghubungi Terdakwa mengatakan "yaudah itu sisanya dibikin paketan kecil aja semua" lalu Tersangka menuruti perintah ALUNG, setelah itu Terdakwa memecah narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan paket kecil; pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib Terdakwa ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Serang di dalam Kontrakan di Kp.Cilayon Ds.Babakan Rt.009 Rw.003 Kec.Bandung Kab.Serang digeledah ditemukan barang bukti 17 (tujuhbelas) bungkus kecil plastic bening narkotika jenis sabu, a buah timbangan digital, dan 1 unit Handphone Android merk Oppo dan 1 buah bungkus rokok;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL217FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti   berupa :

  • 17 (tujuhbelas) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 3,3185 gram dan berat netto akhir : 2,9220 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa  Anas Nasrullah Bin H. Endin Zaenudin ada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat  di Kampung Cilayon Desa Babakan Rt.009 Rw.003 Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada Tanggal 13 Januari  2024 sekira Jam 11.00 Wib, Terdakwa  mendapat kiriman pesan suara melalui Whatsapp  dari ALUNG (belum tertangkap/DPO)  yang isinya menawarkan  untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di daerah Cipondoh, lalu dijawab Terdakwa "daerah mana gap”  lalu saudara ALUNG menjawab "ngga deket masih daerah tangerang cipondoh", lalu Terdakwa menjawab "naikin nomor saya aja"  ALUNG menjawab "yaudah nanti ada yang nelpopn”, Terdakwa menjawab "oke gap";  sekira pukul 19.00 Wib, ada yang menelpon Terdakwa menyuruh untuk berangkat  dan Terdakwa menjawab "iya oke bang, tapi saya ga tau lokasinya" kemudian nomor tanpa identitas yang menelpon Terdakwa menjawab “nanti saya kirim map nya" dan telpon pun langsung dimatikan; kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Cipondoh-Tangerang dengan mengunakan Sepeda motor;  setelah Terdakwa sampai di daerah Cipondoh-Tangerang nomor tanpa identias tersebut mengirimkan  Foto dan Maps; kemudian Terdakwa  langsung menuju Maps yang dikirimkan oleh orang tanpa identitas tersebut dan Terdakwa memukan bungkus rokok yang didalamnya berisikan plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu; kemudian Terdakwa langsung pulang ke kontrakan, setelah sampai dikontrakan Terdakwa membuka bungkus rokok yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu, setelah Terdakwa buka lalu ditimbang dengan timbangan Digital dengan hasil berat 10 (sepuluh) gram. Kemudian Terdakwa menghubungi saudara ALUNG "gap gua udah sampe kosan" lalu saudara ALUNG menjawab "yaudah bikinin 4 (empat paketan kecil) terus buang"; kemudian Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) bukungkus, lalu  Terdakwa keluar dari dari kontrakan untuk membuang atau menitik untuk dijual di daerah kawasan modern, setelah selesai Terdakwa pulang ke kontrakan dan Alung kemudian menghubungi Terdakwa mengatakan "yaudah itu sisanya dibikin paketan kecil aja semua" lalu Tersangka menuruti perintah ALUNG, setelah itu Terdakwa memecah narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 38 (tiga puluh delapan paket kecil; pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib Terdakwa ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Serang di dalam Kontrakan di Kp.Cilayon Ds.Babakan Rt.009 Rw.003 Kec.Bandung Kab.Serang digeledah ditemukan barang bukti 17 (tujuhbelas) bungkus kecil plastic bening narkotika jenis sabu, a buah timbangan digital, dan 1 unit Handphone Android merk Oppo dan 1 buah bungkus rokok;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL217FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti   berupa :

  • 17 (tujuhbelas) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 3,3185 gram dan berat netto akhir : 2,9220 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya