Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDDIN YUSUF, S.H.
2.MAYANG TARI
3.EVA NOVYANTI R NABABAN
4.FIRNADIA YULIA WAHDA
5.MAYANG TARI
6.EVA NOVYANTI R NABABAN
7.FRANS MAGNIS, SH., MH.
HARI PRIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-6841/M.6.11.3/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa HARI PRIYONO di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan diri Terdakwa HARI PRIYONO atau orang lain yaitu Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN. secara melawan hukum, yaitu Terdakwa telah memperbolehkan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI sehingga bertentang pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. yaitu terdakwa telah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI yang dilakukan oleh Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dengan cara mengarahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melakukan penukaran mata uang asing Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR) dan Riyal Oman (OMR) menjadi mata uang Rupiah, Lalu para PMI dengan terpaksa menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat,perbuatan Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

 

              • Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

              • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

 

              • Bahwa dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lalu dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI dan mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dari BP3MI yang membawahinya dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dipimpin oleh Ketua Tim setingkat Fungsional dan Ketua Tim bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui Subkoordinator perlindungaan.

 

              • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI. Dimana fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
  1. pemberian informasi;
  2. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
  3. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

 

              • Bahwa berdasarkan BAB II Mekanisme Pelayanan Kepulangan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, menyebutkan Pemberian informasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya yang mudah diakses. Informasi yang diberikan dapat berupa :
  1. jenis dan alur Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Debarkasi;
  2. lokasi terminal atau jenis angkutan yang dapat digunakan Pekerja Migran Indonesia sesuai tujuannya;
  3. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kepentingannya, seperti BP3TKI/LP3TKI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lainnya;
  4. pemberian layanan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya, seperti tempat duduk dan air minum;
  5. program pemberdayaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BNP2TKI atau instansi terkait lainnya; dan
  6. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan, dan informasi terkait lainnya.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO telah diangkat sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP3MI Banten Nomor : KEP.07/B3MI9/PB.05.03/I/2023 tanggal 27 Juni 2023, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu Membantu Kordinator dalam melaksanakan tugas pelayanan krisis center di Help Desk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2, Terminal 3 Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI), Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Cargo Jenazah baik pelayanan pengaduan, identifikasi permasalahan PMI dan Penanganan PMI Bermasalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah.

 

              • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi perihal akan adanya Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri, maka atas perintah dari pimpinan lalu Saksi Muhammad Ifan, S.H. beserta Tim menuju ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB Saksi Muhammad Ifan, S.H.dan tim melihat Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diarahkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dibawa ke kantor unit pelayanan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. mendapat informasi dari masyarakat pengguna jasa bandara yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa telah terdapat praktik penukaran mata uang asing secara paksa dengan nilai kurs yang dibawah harga pasaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di kantor unit pelayanan tersebut. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance/pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat tersebut;

 

              • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada kegiatan pemantauan atau Operasi Yustisi tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi dengan cara melakukan elisitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikumpulkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut yaitu saksi Nurhayati, Saksi Erliana, Saksi Mila Tunifah, Saksi Siti Robiah, dan Saksi Doso Budiyo Handayani yang baru saja tiba di Indonesia mengatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu  Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN (yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing)  pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dengan penempatan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta) mengarahkan PMI tersebut untuk melakukan penukaran mata uang asing seperti Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR),  Riyal Oman (OMR) milik para PMI menjadi mata uang Rupiah, kepada Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang mana diketahui bahwa Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN tidak memiliki izin untuk melakukan praktek penukaran mata uang asing dan praktek tersebut diketahui oleh Terdakwa Hari Priyono yang mana seharusnya Terdakwa berdasarkan tugas dan kewajibannya tidak memperbolehkan praktek tersebut dilakukan oleh seluruh anggota TIM B P4MI. Lalu dengan minimnya pengetahuan dari para PMI tersebut maka dengan terpaksa para PMI tersebut menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat, kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan jajaran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung mengamankan Terdakwa HARI PRIYONO, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN.

 

              • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saksi Muhammad Ifan, S.H dan tim Intelijen mendapatkan penyerahan barang bukti sejumlah uang asing dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari :
                  • 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).
  2. Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
  3. Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :
                  • 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
                  •  2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
                  • 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
                  • 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
                  • 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).
  4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

 

Bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN kepada Para PMI tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa Hari Priyono, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin kepada para PMI dengan nilai tukar yang lebih rendah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga standar pasar nilai tukar pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023.

 

              • Bahwa dari praktek penukaran mata uang asing tersebut Terdakwa Hari Priyono mendapatkan keuntungan kurang lebih sekira Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- setiap kegiatan penukaran mata uang asing tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HARI PRIYONO, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dalam praktek penukaran mata Uang Asing tanpa izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut :
                  • Perbuatan Saksi MERIANI TARIGAN yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai pemodal/penyedia dana dalam melakukan Praktek tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Saksi JULI SAMBODO yang merupakan merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing  Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Terdakwa Hari Priyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim B P4MI adalah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa Hari Priyono yang tidak melarang / memperbolehkan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI dikarenakan Terdakwa menerima keuntungan dari praktek penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa HARI PRIYONO yang menerima keuntungan dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN, adalah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain sehubungan dengan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:

“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan Nopotisme”

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa HARI PRIYONO dan Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN, yang melakukan penukaran mata uang asing tanpa izin di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang berbunyi:

“Badan Usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valura Asing) bukan Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa HARI PRIYONO yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015, Yang menerima hadiah atau janji yakni Terdakwa HARI PRIYONO menerima keuntungan dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN atas praktek penukaran mata uang asing tanpa izin yang dilakukan oleh Tim B P4MI, padahal diketahui atau patut diduga Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yakni JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN memberikan keuntungan kepada Terdakwa Hari Priyono atas praktek penukaran mata uang asing tanpa izin hal ini dilakukan dikarenakan Terdakwa Hari Priyono merupakan Ketua dari Tim B yang dapat mengatur seluruh kegiatan dari Tim B P4MI. perbuatan Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

              • Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

              • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

 

              • Bahwa dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lalu dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI dan mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dari BP3MI yang membawahinya dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dipimpin oleh Ketua Tim setingkat Fungsional dan Ketua Tim bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui Subkoordinator perlindungaan.

 

              • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI. Dimana fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
  1. pemberian informasi;
  2. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
  3. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

 

              • Bahwa berdasarkan BAB II Mekanisme Pelayanan Kepulangan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, menyebutkan Pemberian informasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya yang mudah diakses. Informasi yang diberikan dapat berupa :
  1. jenis dan alur Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Debarkasi;
  2. lokasi terminal atau jenis angkutan yang dapat digunakan Pekerja Migran Indonesia sesuai tujuannya;
  3. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kepentingannya, seperti BP3TKI/LP3TKI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lainnya;
  4. pemberian layanan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya, seperti tempat duduk dan air minum;
  5. program pemberdayaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BNP2TKI atau instansi terkait lainnya; dan
  6. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan, dan informasi terkait lainnya.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO telah diangkat sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP3MI Banten Nomor : KEP.07/B3MI9/PB.05.03/I/2023 tanggal 27 Juni 2023, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu Membantu Kordinator dalam melaksanakan tugas pelayanan krisis center di Help Desk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2, Terminal 3 Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI), Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Cargo Jenazah baik pelayanan pengaduan, identifikasi permasalahan PMI dan Penanganan PMI Bermasalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah.

 

              • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi perihal akan adanya Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri, maka atas perintah dari pimpinan lalu Saksi Muhammad Ifan, S.H. beserta Tim menuju ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB Saksi Muhammad Ifan, S.H.dan tim melihat Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diarahkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dibawa ke kantor unit pelayanan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. mendapat informasi dari masyarakat pengguna jasa bandara yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa telah terdapat praktik penukaran mata uang asing secara paksa dengan nilai kurs yang dibawah harga pasaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di kantor unit pelayanan tersebut. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance/pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat tersebut;

 

              • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada kegiatan pemantauan atau Operasi Yustisi tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi dengan cara melakukan elisitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikumpulkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut yaitu saksi Nurhayati, Saksi Erliana, Saksi Mila Tunifah, Saksi Siti Robiah, dan Saksi Doso Budiyo Handayani yang baru tiba di Indonesia mengatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu  Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN (yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing)  pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dengan penempatan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta) mengarahkan PMI tersebut untuk melakukan penukaran mata uang asing seperti Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR), 1Riyal Oman (OMR) milik para PMI menjadi mata uang Rupiah, kepada Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang mana diketahui bahwa Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN tidak memiliki izin untuk melakukan praktek penukaran mata uang asing dan praktek tersebut diketahui oleh Terdakwa Hari Priyono yang mana seharusnya Terdakwa berdasarkan tugas dan kewajibannya tidak memperbolehkan praktek tersebut dilakukan oleh seluruh anggota TIM B P4MI. Lalu dengan minimnya pengetahuan dari para PMI tersebut maka dengan terpaksa para PMI tersebut menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat, kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan jajaran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung mengamankan Terdakwa HARI PRIYONO, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN.

 

              • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saksi Muhammad Ifan, S.H dan tim Intelijen mendapatkan penyerahan barang bukti sejumlah uang asing dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari :
                  • 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).
  2. Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
  3. Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :
                  • 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
                  •  2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
                  • 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
                  • 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
                  • 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).
  4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

 

Bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN kepada Para PMI tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa Hari Priyono, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin kepada para PMI dengan nilai tukar yang lebih rendah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga standar pasar nilai tukar pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023.

 

              • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HARI PRIYONO, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dalam praktek penukaran mata Uang Asing tanpa izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut :
                  • Perbuatan Saksi MERIANI TARIGAN yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai pemodal/penyedia dana dalam melakukan Praktek tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Saksi JULI SAMBODO yang merupakan merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing  Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Terdakwa Hari Priyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim B P4MI adalah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa HARI PRIYONO yang menerima keuntungan dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN atas praktek penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Tim B P4MI, dikarenakan Terdakwa Hari Priyono merupakan Ketua dari Tim B yang dapat mengatur seluruh kegiatan dari Tim B P4MI.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa HARI PRIYONO yang menerima keuntungan dari Praktek penukaran mata uang asing tersebut adalah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain sehubungan dengan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:

 

         “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan Nopotisme”

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa HARI PRIYONO dan Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MARIANI BR. TARIGAN, yang melakukan penukaran mata uang asing tanpa izin di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang berbunyi:

 

          “Badan Usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valura Asing) bukan Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

              • ------ Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  “Yang menerima pemberian atau janji yakni Terdakwa Hari Priyono yang terlebih dahulu telah menerima keuntungan dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN sejak bulan januari 2023 dari praktek penukaran mata uang asing tanpa izin. Dengan maksud Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, yakni Terdakwa Hari Priyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015 berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannyayakni Terdakwa Hari Priyono oleh karena  terlebih dahulu telah menerima keuntungan dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN sejak bulan januari 2023 sehingga Terdakwa memperbolehkan atau tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI. perbuatan Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

              • Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

              • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

 

              • Bahwa dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lalu dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI dan mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dari BP3MI yang membawahinya dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dipimpin oleh Ketua Tim setingkat Fungsional dan Ketua Tim bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui Subkoordinator perlindungaan.

 

              • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI. Dimana fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
  1. pemberian informasi;
  2. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
  3. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

 

              • Bahwa berdasarkan BAB II Mekanisme Pelayanan Kepulangan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, menyebutkan Pemberian informasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya yang mudah diakses. Informasi yang diberikan dapat berupa :
  1. jenis dan alur Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Debarkasi;
  2. lokasi terminal atau jenis angkutan yang dapat digunakan Pekerja Migran Indonesia sesuai tujuannya;
  3. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kepentingannya, seperti BP3TKI/LP3TKI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lainnya;
  4. pemberian layanan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya, seperti tempat duduk dan air minum;
  5. program pemberdayaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BNP2TKI atau instansi terkait lainnya; dan
  6. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan, dan informasi terkait lainnya.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015.

 

              • Bahwa Terdakwa HARI PRIYONO telah diangkat sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP3MI Banten Nomor : KEP.07/B3MI9/PB.05.03/I/2023 tanggal 27 Juni 2023, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Ketua Tim B pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu Membantu Kordinator dalam melaksanakan tugas pelayanan krisis center di Help Desk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2, Terminal 3 Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI), Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Cargo Jenazah baik pelayanan pengaduan, identifikasi permasalahan PMI dan Penanganan PMI Bermasalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah.

 

              • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi perihal akan adanya Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri, maka atas perintah dari pimpinan lalu Saksi Muhammad Ifan, S.H. beserta Tim menuju ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB Saksi Muhammad Ifan, S.H.dan tim melihat Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diarahkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dibawa ke kantor unit pelayanan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. mendapat informasi dari masyarakat pengguna jasa bandara yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa telah terdapat praktik penukaran mata uang asing secara paksa dengan nilai kurs yang dibawah harga pasaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di kantor unit pelayanan tersebut. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance/pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat tersebut;

 

              • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada kegiatan pemantauan atau Operasi Yustisi tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi dengan cara melakukan elisitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikumpulkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut yaitu saksi Nurhayati, Saksi Erliana, Saksi Mila Tunifah, Saksi Siti Robiah, dan Saksi Doso Budiyo Handayani yang baru tiba di Indonesia mengatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu  Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN (yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing)  pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dengan penempatan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta) mengarahkan PMI tersebut untuk melakukan penukaran mata uang asing seperti Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR), 1Riyal Oman (OMR) milik para PMI menjadi mata uang Rupiah, kepada Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang mana diketahui bahwa Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN tidak memiliki izin untuk melakukan praktek penukaran mata uang asing dan praktek tersebut diketahui oleh Terdakwa Hari Priyono yang mana seharusnya Terdakwa berdasarkan tugas dan kewajibannya tidak memperbolehkan praktek tersebut dilakukan oleh seluruh anggota TIM B P4MI. Lalu dengan minimnya pengetahuan dari para PMI tersebut maka dengan terpaksa para PMI tersebut menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat, kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan jajaran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung mengamankan Terdakwa HARI PRIYONO, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN.

 

              • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saksi Muhammad Ifan, S.H dan tim Intelijen mendapatkan penyerahan barang bukti sejumlah uang asing dari Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari :
                  • 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).
  2. Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
  3. Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :
                  • 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
                  •  2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
                  • 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
                  • 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
                  • 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).
  4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

 

Bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN kepada Para PMI tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa Hari Priyono, Saksi JULI SAMBODO dan Saksi MERIANI TARIGAN yang melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin kepada para PMI dengan nilai tukar yang lebih rendah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga standar pasar nilai tukar pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023.

 

Pihak Dipublikasikan Ya