Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN SRG PUTRI KHAIRUNISA, S.H. ALFAHMI Bin SALMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-965/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN     :

Bahwa Terdakwa ALFAHMI Bin SALMUN  bersama-sama dengan SURYADI (DPO), ANDI (DPO) dan TONO (DPO)  pada hari Selasa  tanggal 07 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023,  bertempat di depan showroom Honda tepatnya di Kawasan modern Desa Nambo Ilir Kecamatan Cikande Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa ALFAHMI bersama dengan TONO, SURYADI dan ANDI berkumpul dikontrakan TONO untuk merencanakan pencurian, kemudian TONO membagi peran masing-masing dimana terdakwa ALFAHMI bersama dengan SURYADI sebagai eksekutor sedangkan TONO bersama dengan ANDI berperan sebagai pemantau target;
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan SURYADI, ANDI dan TONO berangkat bersama-sama menuju Jalan Raya Serang- Jakarta tepatnya di Kawasan modern Cikande Kabupaten Serang dan sesampainya di parkiran Bank BCA modern Cikande Kabupaten Serang, ANDI mendapatkan target pencurian kemudian  menghubungi terdakwa ALFAHMI dengan mengatakan bahwa “target mobil sedan warna putih susu”, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa ALFAHMI bersama dengan SURYADI langsung membuntuti mobil korban yaitu saksi ROBERT JOHN BLACK Anak Dari JOHN GUTHRIE BLACK yang saat itu sedang bersama dengan saksi MAHDA SUMAYYAH Binti H. BUDI MAHFUDIN dan baru saja keluar dari parkiran Bank BCA;
  • Bahwa terdakwa Bersama dengan SURYADI membuntuti mobil saksi ROBERT JOHN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 (DPB);
  • Bahwa kemudian pada saat di jalan raya kawasan modern dan ketika jalanan sedang macet, terdakwa memepet mobil saksi ROBERT JOHN BLACK  dan menaruh bungkus rokok  yang  sudah di pasang jarum kawat yang terbuat dari bekas payung di jalan di depan ban mobil belakang sebelah kiri kemudian terdakwa bersama SURYADI memantau laju kendaraan saksi ROBERT JOHN BLACK sekira 300 (tiga ratus) meter;
  • Bahwa kemudian saksi ROBERT JOHN merasa ban mobilnya kempes, kemudian saksi ROBERT JOHN  memberhentikan mobilnya di pinggir jalan, setelah itu saksi ROBERT JOHN mengambil  1 (satu) buah dongkrak dan turun dari mobilnya  ;
  • Bahwa ketika saksi ROBERT JOHN dan saksi MALDA SUMAYYAH turun dari mobilnya untuk mengganti ban yang kempes, terdakwa ALFAHMI bersama dengan SURYADI menghampiri mobil saksi ROBERT JOHN, lalu membuka pintu mobil sebelah kanan yang tidak dikunci kemudian mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi Laptop Asus, 1 (satu) buah Samsung Tab type Active 3, 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A 54 s, 2 (dua) buah hardisk type wisten digital dengan kapasitas 2 (dua) tera byte, 3 (tiga) buah flashdisk, 1 (satu) buah mouse Microsoft, 3 (tiga) buah token Bank BCA, 1 (satu) buah dompet berisikan identitas saksi ROBERT JOHN dan sejumlah uang 200 AUD;
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang milik saksi ROBERT JOHN, terdakwa bersama dengan teman-temannya kemudian membagi hasil curian tersebut dan terdakwa ALFAHMI mendapatkan bagian berupa : 1 (Satu) buah handphone merk Oppo type A 54 s, kemudian ANDI mendapatkan bagian berupa : 1 (satu) buah laptop Asus dan 1 (satu) buah Samsung Tab type A 54 s, kemudian keesokan harinya (2 hari kemudian), ANDI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa ALFAHMI;
  • Bahwa terdakwa ALFAHMI, bersama-sama dengan SURYADI, ANDI dan TONO dalam mengambil barang milik saksi ROBERT JOHN, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi ROBERT JOHN;

.-  Bahwa akibat perbuatan terdakwa ALFAHMI Bin SALMUN, saksi ROBERT JOHN BLACK Anak Dari JOHN GUTHRIE BLACK mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa ALFAHMI Bin SALMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya