Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
266/Pid.Sus/2024/PN SRG | SELAMET, SH. | HASAN Bin Alm. NOVEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 266/Pid.Sus/2024/PN SRG |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1041/M.6.10/Enz.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama Bahwa ia terdakwa Hasan Bin (Alm) Novel Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di lingkungan cimuncang kecamatan kaligandu kota serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa ditelpon Didi Sanjaya (belum tertangkap/DPO) menawari Terdakwa pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, dan Terdakwa menyanggupinya, lalu menyuruh Terdakwa berangkat ke pasar kamis; kemudian Terdakwa berangkat, setibanya di pasar kamis Terdakwa menghubungi Didi Sanjaya memberitahu kalua sudah sampai; kemudian Didi Sanjaya memberitahu Terdakwa nanti ada yang hubungin pake privat number, tidak lama kemudian ada yang telpon Terdakwa pake privat number menyuruh Terdakwa ke kawasan perumahan Batavia pasar kamis nanti ada didepan seng ada bungkus rokok mild setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa kembali menghubungi Didi Sanjaya dan berkata “putus “ Didi Sanjaya menjawab “ oke “.; setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Serang lalu menjual beberapa bungkus narkotika jenis shabu kepada orang orang yang membelinya; Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22:00 Wib Terdakwa ditangkap Tim Satnarkoba Polres Serang dirumah di link cimuncang kec kaligandu kec serang kota serang dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sisa penjualan; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL202FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti berupa :
Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; -------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------- Bahwa ia terdakwa Hasan Bin (Alm) Novel Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di lingkungan cimuncang kecamatan kaligandu kota serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa ditelpon Didi Sanjaya (belum tertangkap/DPO) menawari Terdakwa pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu, dan Terdakwa menyanggupinya, lalu menyuruh Terdakwa berangkat ke pasar kamis; kemudian Terdakwa berangkat, setibanya di pasar kamis Terdakwa menghubungi Didi Sanjaya memberitahu kalua sudah sampai; kemudian Didi Sanjaya memberitahu Terdakwa nanti ada yang hubungin pake privat number, tidak lama kemudian ada yang telpon Terdakwa pake privat number menyuruh Terdakwa ke kawasan perumahan Batavia pasar kamis nanti ada didepan seng ada bungkus rokok mild setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa kembali menghubungi Didi Sanjaya dan berkata “putus “ Didi Sanjaya menjawab “ oke “.; setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Serang lalu menjual beberapa bungkus narkotika jenis shabu kepada orang orang yang membelinya; Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22:00 Wib Terdakwa ditangkap Tim Satnarkoba Polres Serang dirumah di link cimuncang kec kaligandu kec serang kota serang dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sisa penjualan; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL202FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti berupa :
Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |