Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN SRG NIA YUNIAWATI, SH.MH IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-933/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI pada hari Kamis Tanggal 07 Desember 2023, hari sabtu tanggal 09 Desember 2023,  hari kamis tanggal 14 Desember 2023, hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, dan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu antara Bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 bertempat di Dusun I/Suka Negeri Rt.02 Rw.01 Desa Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dan oleh karena Terdakwa dan saksi-saksi berdomisili di Kota Serang maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Nopember tahun 2023 Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI berkenalan dengan saksi ULFA NOVIYANTI Binti BAKHARUDIN melalui aplikasi TANTAN dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) yang bekerja di Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan nama “ANDRE”, lalu antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI mulai menjalin hubungan pacaran melalui whatsapp;
  • Bahwa selama berpacaran antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI menjalin hubungan secara LDR (Long Distance Relationship) dengan cara via whatsapp dan video call, kemudian selang seminggu berpacaran Terdakwa mulai meminta saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan Video call sex dengan mengatakan “minta liatin sih”, selanjutnya saksi ULFA NOVIYANTI sempat menolaknya namun Terdakwa tetap merayu dan membujuk saksi ULFA NOVIYANTI dengan berkata “ya, kalau gak mau ya gimana, kan ini LDR kan saya tidak menyentuh secara langsung, kalau gak liat punya kamu masa saya liat punya orang lain”, dan setelah melakukan videocall sex Terdakwa juga mengatakan akan menikahi saksi ULFA NOVIYANTI, atas kata-kata Terdakwa tersebut saksi ULFA NOVIYANTI yakin dan percaya kepada Terdakwa, setelah itu pada malam hari bertempat disebuah kamar dirumah saksi ULFA NOVIYANTI tepatnya di Jalan Waringin Kurung Rt.01 Rw.04 Desa Kramatwatu Kabupaten Serang Propinsi Banten, Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI melakukan Videocallsex dan Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju untuk memperlihatkan payudaranya, adapun pada saat itu tanpa sepengetahuan dari saksi ULFA NOVIYANTI, Terdakwa merekam aktivitas videocall sex tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa lalu Terdakwa meminta kepada saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan vidiocall sex yang kedua, namun saksi ULFA NOVIYANTI menolak dan saat itu Terdakwa mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan mengatakan akan menyebarkan video rekaman yang ada pada Terdakwa ke temen-teman saksi ULFA NOVIYANTI sehingga akhirnya saksi ULFA NOVIYANTI menuruti lagi keinginan Terdakwa untuk vidiocall sex dimana Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju memperlihatkan payudaranya, kemudian menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk meremas kedua payudaranya, dan juga menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan masturbasi dengan cara memasukkan jari tangan saksi ULFA NOVIYANTI kedalam vaginanya, adapun Terdakwa juga melakukan masturbasi dengan cara memegang dan mengocok penisnya sampai ejakulasi;
  • Bahwa sekira tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mengatakan kepada saksi ULFA NOVIYANTI jika Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk orangtuanya dan meminjam kepada saksi ULFA NOVIYANTI  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya segera kepada saksi ULFA NOVIYANTI, selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa kembali meminjam uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan ATMnya terblokir dan sedang melakukan pengembangan kasus narkoba;
  • Bahwa sekira akhir Desember 2023 saksi ULFA NOVIYANTI mengetahui bahwa sebenarnya Terdakwa bukanlah ANDRE namun IKNA DINATA dan juga bukanlah seorang anggota POLRI ;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan cara akan menyebarkan vidiocall sex nya danmeminta sejumlah uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI, oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI merasa takut sehingga menyerahkan uangnya dengan cara transfer kepada Terdakwa ke rekening BNI Nomor 1241952902 atas nama IKNA DINATA yaitu sebagai berikut :
  • Pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Desember 2023 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Januari 2024 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2024 oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI tidak tahan, maka saksi ULFA NOVIYANTI  melaporkan ke Resmob Polda Banten, lalu saksi CANDRA SYAHPUTRA NASRI RITONA dan MUHAMAD IRFAN MAULAN bersama tim yangmerupakan anggota kepolisian dari Resmob Polda Banten memancing Terdakwa agar mau datang ke serang untuk bertemu saksi ULFA NOVIYANTI, kemudian sekira  Jam 06:30 WIB ketika Terdakwa sampai di Kota serang dan menuju hotel yang sudah di sediakan oleh saksi ULFA NOVIYANTI dan Tim Resmob Polda Banten, Terdakwa lagnsung di amankan dan di bawa ke posko Resmob Polda Banten untuk di mintai keterangan dan diserahkan ke Subdit III Jatanras untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI tersebut, saksi ULFA DAMAYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1)  KUHPidana.-----

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI pada hari Kamis Tanggal 07 Desember 2023, hari sabtu tanggal 09 Desember 2023,  hari kamis tanggal 14 Desember 2023, hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, dan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu antara Bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari 2024 bertempat di Dusun I/Suka Negeri Rt.02 Rw.01 Desa Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dan oleh karena Terdakwa dan saksi-saksi berdomisili di Kota Serang maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Nopember tahun 2023 Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI berkenalan dengan saksi ULFA NOVIYANTI Binti BAKHARUDIN melalui aplikasi TANTAN dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) yang bekerja di Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan nama “ANDRE”, lalu antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI mulai menjalin hubungan pacaran melalui whatsapp;
  • Bahwa selama berpacaran antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI menjalin hubungan secara LDR (Long Distance Relationship) dengan cara via whatsapp dan video call, kemudian selang seminggu berpacaran Terdakwa mulai meminta saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan Video call sex dengan mengatakan “minta liatin sih”, selanjutnya saksi ULFA NOVIYANTI sempat menolaknya namun Terdakwa tetap merayu dan membujuk saksi ULFA NOVIYANTI dengan berkata “ya, kalau gak mau ya gimana, kan ini LDR kan saya tidak menyentuh secara langsung, kalau gak liat punya kamu masa saya liat punya orang lain”, dan Terdakwa juga mengatakan akan menikahi saksi ULFA NOVIYANTI setelah melakukan videocall sex, atas kata-kata Terdakwa tersebut saksi ULFA NOVIYANTI yakin dan percaya kepada Terdakwa, setelah itu pada malam hari bertempat disebuah kamar dirumah saksi ULFA NOVIYANTI tepatnya di Jalan Waringin Kurung Rt.01 Rw.04 Desa Kramatwatu Kabupaten Serang Propinsi Banten, Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI melakukan Videocallsex dan Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju untuk memperlihatkan payudaranya, adapun pada saat itu tanpa sepengetahuan dari saksi ULFA NOVIYANTI, Terdakwa merekam aktivitas videocall sex tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa lalu Terdakwa meminta kepada saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan vidiocall sex yang kedua, namun saksi ULFA NOVIYANTI menolak dan saat itu Terdakwa mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan mengatakan akan menyebarkan video rekaman yang ada pada Terdakwa ke temen-teman saksi ULFA NOVIYANTI sehingga akhirnya saksi ULFA NOVIYANTI menuruti lagi keinginan Terdakwa untuk vidiocall sex dimana Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju memperlihatkan payudaranya, kemudian menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk meremas kedua payudaranya, dan juga menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan masturbasi dengan cara memasukkan jari tangan saksi ULFA NOVIYANTI kedalam vaginanya, adapun Terdakwa juga melakukan masturbasi dengan cara memegang dan mengocok penisnya sampai ejakulasi;
  • Bahwa sekira tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mengatakan kepada saksi ULFA NOVIYANTI jika Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk orangtuanya dan meminjam kepada saksi ULFA NOVIYANTI  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya segera kepada saksi ULFA NOVIYANTI, selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa kembali meminjam uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan ATMnya terblokir dan sedang melakukan pengembangan kasus narkoba;
  • Bahwa sekira akhir Desember 2023 saksi ULFA NOVIYANTI mengetahui bahwa sebenarnya Terdakwa bukanlah ANDRE namun IKNA DINATA dan juga bukanlah seorang anggota POLRI ;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan cara akan menyebarkan vidiocall sex nya danmeminta sejumlah uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI, oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI merasa takut sehingga menyerahkan uangnya dengan cara transfer kepada Terdakwa ke rekening BNI Nomor 1241952902 atas nama IKNA DINATA yaitu sebagai berikut :
  • Pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Desember 2023 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Januari 2024 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2024 oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI tidak tahan, maka saksi ULFA NOVIYANTI  melaporkan ke Resmob Polda Banten, lalu saksi CANDRA SYAHPUTRA NASRI RITONA dan MUHAMAD IRFAN MAULAN bersama tim yangmerupakan anggota kepolisian dari Resmob Polda Banten memancing Terdakwa agar mau datang ke serang untuk bertemu saksi ULFA NOVIYANTI, kemudian sekira  Jam 06:30 WIB ketika Terdakwa sampai di Kota serang dan menuju hotel yang sudah di sediakan oleh saksi ULFA NOVIYANTI dan Tim Resmob Polda Banten, Terdakwa lagnsung di amankan dan di bawa ke posko Resmob Polda Banten untuk di mintai keterangan dan diserahkan ke Subdit III Jatanras untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI tersebut, saksi ULFA DAMAYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1)  KUHPidana.-----

 

Atau

Ketiga

----- Bahwa ia Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI pada hari Kamis Tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Syekh Nawawi Albantani Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Nopember tahun 2023 Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI berkenalan dengan saksi ULFA NOVIYANTI Binti BAKHARUDIN melalui aplikasi TANTAN dan saat itu Terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) yang bekerja di Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan nama “ANDRE”, lalu antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI mulai menjalin hubungan pacaran melalui whatsapp;
  • Bahwa selama berpacaran antara Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI menjalin hubungan secara LDR (Long Distance Relationship) dengan cara via whatsapp dan video call, kemudian selang seminggu berpacaran Terdakwa mulai meminta saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan Video call sex dengan mengatakan “minta liatin sih”, selanjutnya saksi ULFA NOVIYANTI sempat menolaknya namun Terdakwa tetap merayu dan membujuk saksi ULFA NOVIYANTI dengan berkata “ya, kalau gak mau ya gimana, kan ini LDR kan saya tidak menyentuh secara langsung, kalau gak liat punya kamu masa saya liat punya orang lain”, dan Terdakwa juga mengatakan akan menikahi saksi ULFA NOVIYANTI setelah melakukan videocall sex, atas kata-kata Terdakwa tersebut saksi ULFA NOVIYANTI yakin dan percaya kepada Terdakwa, setelah itu pada malam hari bertempat disebuah kamar dirumah saksi ULFA NOVIYANTI tepatnya di Jalan Waringin Kurung Rt.01 Rw.04 Desa Kramatwatu Kabupaten Serang Propinsi Banten, Terdakwa dan saksi ULFA NOVIYANTI melakukan Videocallsex dan Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju untuk memperlihatkan payudaranya, adapun pada saat itu tanpa sepengetahuan dari saksi ULFA NOVIYANTI, Terdakwa merekam aktivitas videocall sex tersebut dengan menggunakan handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa lalu Terdakwa meminta kepada saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan vidiocall sex yang kedua, namun saksi ULFA NOVIYANTI menolak dan saat itu Terdakwa mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan mengatakan akan menyebarkan video rekaman yang ada pada Terdakwa ke temen-teman saksi ULFA NOVIYANTI sehingga akhirnya saksi ULFA NOVIYANTI menuruti lagi keinginan Terdakwa untuk vidiocall sex dimana Terdakwa menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI membuka baju memperlihatkan payudaranya, kemudian menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk meremas kedua payudaranya, dan juga menyuruh saksi ULFA NOVIYANTI untuk melakukan masturbasi dengan cara memasukkan jari tangan saksi ULFA NOVIYANTI kedalam vaginanya, adapun Terdakwa juga melakukan masturbasi dengan cara memegang dan mengocok penisnya sampai ejakulasi;
  • Bahwa sekira tanggal 07 Desember 2023 Terdakwa mengatakan kepada saksi ULFA NOVIYANTI jika Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk orangtuanya dan meminjam kepada saksi ULFA NOVIYANTI  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikannya segera kepada saksi ULFA NOVIYANTI, selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa kembali meminjam uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan alasan ATMnya terblokir dan sedang melakukan pengembangan kasus narkoba;
  • Bahwa sekira akhir Desember 2023 saksi ULFA NOVIYANTI mengetahui bahwa sebenarnya Terdakwa bukanlah ANDRE namun IKNA DINATA dan juga bukanlah seorang anggota POLRI ;
  • Bahwa Terdakwa mulai mengancam saksi ULFA NOVIYANTI dengan cara akan menyebarkan vidiocall sex nya danmeminta sejumlah uang kepada saksi ULFA NOVIYANTI, oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI merasa takut sehingga menyerahkan uangnya dengan cara transfer kepada Terdakwa ke rekening BNI Nomor 1241952902 atas nama IKNA DINATA yaitu sebagai berikut :
  • Pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 20 Desember 2023 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Desember 2023 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Pada tanggal 22 Januari 2024 sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2024 oleh karena saksi ULFA NOVIYANTI tidak tahan, maka saksi ULFA NOVIYANTI  melaporkan ke Resmob Polda Banten, lalu saksi CANDRA SYAHPUTRA NASRI RITONA dan MUHAMAD IRFAN MAULAN bersama tim yangmerupakan anggota kepolisian dari Resmob Polda Banten memancing Terdakwa agar mau datang ke serang untuk bertemu saksi ULFA NOVIYANTI, kemudian sekira  Jam 06:30 WIB ketika Terdakwa sampai di Kota serang dan menuju hotel yang sudah di sediakan oleh saksi ULFA NOVIYANTI dan Tim Resmob Polda Banten, Terdakwa lagnsung di amankan dan di bawa ke posko Resmob Polda Banten untuk di mintai keterangan dan diserahkan ke Subdit III Jatanras untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa IKNA DINATA Als ANDRE Bin M. KOMSI tersebut, saksi ULFA DAMAYANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya