Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2023/PN SRG PT. SMART MULTI FINANCE Nina Safarina Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Livianto Sanjaya, S.H.PT. SMART MULTI FINANCE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 313.107.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan No. 04612123000238 tertanggal 17 Maret 2023 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: TOYOTA RUSH 1.5 G M/T (F800RE-GMMFJ)

No. Rangka: MHKE8FA2JMK011455

No. Mesin: 2NRG697574

Warna : Putih

No. Polisi: A 1859 EF

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No.04612123000238, Berikut Segala Lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No.  04612123000238, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04612123000238, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp 313.107.000,- (tiga ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah) dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut :
  • Angsuran x Tenor, Rp 6.942.500 x 44                  = Rp 305.470.000
  • Denda Keterlambatan tertanggal 17-11-2023       = Rp     7.637.000 +
  • Total                                                                = Rp 313.107.000
  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut:

Merk / Type     : TOYOTA RUSH 1.5 G M/T (F800RE-GMMFJ)

No. Rangka      : MHKE8FA2JMK011455

No. Mesin         : 2NRG697574

Warna              : Putih

Tahun              : 2021

No. Polisi          : A 1859 EF

Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/ Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat; 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A atas Objek Perkara aquo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak