Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN SRG 1.SAHRANI B IKSAN
2.UJER B IKSAN
3.HAPSAH BT IKSAN
4.SUHAEMI B IKSAN
5.ZAENUL ABIDIN B MARJA
INGE LUKMAN Alias ONG IN KIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afni Indah Purnama Nasution, SHSAHRANI B IKSAN
2Afni Indah Purnama Nasution, SHUJER B IKSAN
3Afni Indah Purnama Nasution, SHHAPSAH BT IKSAN
4Afni Indah Purnama Nasution, SHSUHAEMI B IKSAN
5Afni Indah Purnama Nasution, SHZAENUL ABIDIN B MARJA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quo, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Objek Terperkara yaitu :  yang terletak di Persil 37B/S.IV C No.37 Blok Susukan (Blok 006) luas 3550 (Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh) M2 dan di Persil 32/S.IV C No.37 Blok Susukan (Blok 006) luas 9300 (Sembilan Ribu Tiga Ratus) M2 berdasarkan bukti Ipeda huruf C No.37 dengan batas-batas sebagai berikut :

Persil 37B/S.IV C Nomor 37 Blok Susukan (Blok 006) seluas 3.307 M2 :

 

Sebelah Barat        : Tanah Milik H. Sulhiyah/Sarbini

Sebelah Utara        : Tanah Milik Uci Sanusi/ Kapling kehutanan

Sebelah Timur       : Tanah Milik Adenan

Sebelah Selatan    : Tanah Milik Kisnadi/Kapling Penerangan

 

Persil 32/S.IV C No. 37 Blok Susukan (Blok 006) seluas 9.300 M2

 

Sebelah Barat         : Tanah Milik Adenan

Sebelah Utara         : Tanah Milik Uci Sanusi/Kapling Kehutanan

Sebelah Timur        : Tanah Milik Syamlawi/Tuno/H enjat

Sebelah Selatan     : Tanah Milik Kisnadi/Kapling Penerangan

 

Adalah Milik Alm.Adenan Bin Ilyas 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 644/Desa Penancangan tanggal 14-08-1995, Gambar situasi Nomor 4346/1995 tanggal 14-08-1995 Luas 11.435 atas nama Inge Lukman Alias ONG IN KIO, Cacat Demi Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 5.717.500.000,- (Lima milyar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak