Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2023/PN SRG PT CJ Feed and Care Indonesia GITA DWI AYU PUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1harapan manurung, SHPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 402.860.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Bersama Pengambilan Pakan Ternak tertanggal 5 Juli 2022, Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Maret sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp. 402.860.000,- (empat ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak