Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2024/PN SRG APRIL LIANA NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hasan Ali Rahman, S.HAPRIL LIANA NINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil uraian di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Serang  memeriksa, dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya  : --------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon :------------------------------------------------------
  2. Menetapkan anak-anak yang dibawah umur yang bernama :   --------------------------

2.1.INDAH ALTHAFUNNISA Binti SUROTO ;------------------------------------

Lahir di , Tanggal 20/ Umur Tahun, jenis kelamin , Pekerjaan , bertempat tinggal di , R0Rw.00Kelurahan , Kecamatan ,  ------------------------------

2.2.AMANDA NURSHAQEENA Binti SUROTO,;----------------------------------

Lahir di , Tanggal 20/ Umur Tahun, jenis kelamin , Pekerjaan , bertempat tinggal di , R0Rw.00Kelurahan , Kecamatan ,  ------------------------------

 

  1. Menetapkan Pemohon APRIL LIANA  NINGSIH, untuk mewakili kepentingan hukum anak-anaknya di bawah umur, Menjual, Mengalihkan Hak terhadap harta peninggalan Suroto bin Karsih yaitu tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor  :862/ Kelurahan Rawaarum   seluas ±  177 M2    ( seratus tujuh puluh tujuh  meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor : 336/Rawaarum/2007, tanggal 10-09-2007, baik di dalam maupun diluar pengadilan ;---------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;--------------------------------------------

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Serang  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak