Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG 1.HASAN
2.SUHERMAN
3.SAIFULLAH
4.IMRAN
4.PT. MURNI MAPAN MANDIRI
5.PT. DAMARINDO MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM.HASAN
2MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM.SUHERMAN
3MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM.SAIFULLAH
4MOHAMAD YUSUP,SH.,LLM.IMRAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Surat pengunduran diri oleh Tergugat I secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat II pada bulan Desember 2018 adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I tanpa kesalahan sejak putusan ini dijatuhkan.

NO

NAMA

MULAI KERJA

MASA KERJA (THN)

UPAH TERAKHIR / UPAH MINIMUM 2021

PESANGON

2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13 TAHUN 2003                   

PENGHARGAAN MASA KERJA

UANG PENGGANTIAN HAK

JUMLAH

1

HASAN

08 Januari 2009

9

 Rp   4.251.180,86

 Rp   76.521.255,4

 Rp     17.004.723,4

Rp  14.028.896,8

 Rp   107.554.876,-

2

SUHERMAN

04 Desember 2008

10

 Rp   4.251.180,86

 Rp   76.521.255,4

 Rp     17.004.723,4

Rp  14.028.896,8

 Rp   107.554.876,-

3

SAIFULLAH

01 April 2008

10

 Rp   4.251.180,86

 Rp   76.521.255,4

 Rp     17.004.723,4

Rp  14.028.896,8

 Rp   107.554.876,-

4

IMRAN

24 Agustus 2009

9

 Rp   4.251.180,86

 Rp   76.521.255,4

 Rp     17.004.723,4

Rp  14.028.896,8

 Rp   107.554.876,-

JUMLAH TOTAL

 

 Rp   430.219.504,-

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat sebesar-besarnya Rp  430.219.504,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan belas ribu lima ratus empat rupiah); dengan Perincian :

Terbilang : Rp  430.219.504,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus Sembilan belas ribu lima ratus empat rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar upah Para Penggugat selama proses perselisihan hingga sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang mempunyai atau memiliki Kekuatan Hukum Tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat I yang bentuk dan jenisnya akan  Para Penggugat susulkan kemudian.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan kasasi.

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.

 

  1.  

Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak