Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Plw/2023/PN SRG Tika Wartika 1.Hj. Nina Agustina
2.H. Deden Apriandhi
3.Hj. Desi Fitria
4.Hj. Wida Ampiany
5.H. Wahyu Nurjamil
6.Mohammad Ari Azarudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.Plw/2023/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tintus Arianto, SHTika Wartika
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus  perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

Sebelum perkara  a quo diperiksa lebih lanjut  mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A untuk membatalkan atau setidak-tidaknya  menangguhkan Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg mengingat Putusan yang hendak di eksekusi tidak mengikat Pelawan sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 115 M (seratus lima belas Meter persegi) dan bangunan ruko  dengan luas bangunan kurang lebih 140 M (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Tb. Suwandi Link. Kav. Puri Raya RT 001 RW 14 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten Persil Nomor 62.D Blok Ciracas Kohir Nomor 1874. 

DALAM POKOK PERKARA

Primair:

Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;

Menyatakan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tb. Suwandi Link. Kav. Puri Raya RT 001 RW 14 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten Persil Nomor 62.D Blok Ciracas Kohir Nomor 1874 dengan luas tanah kurang lebih 115 M (seratus lima belas Meter persegi) dan luas bangunan kurang lebih 140 M(seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas:

  1. Sebelah Utara : Jl. Lingkar Selatan
  2. Sebelah Timur : Tanah Milik H. Suhada
  3. Sebelah Selatan : Tanah Milik Adat
  4. Sebelah Barat : Tanah milik Kasino

berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0130/2003 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 640/01485/II/IMB/DPMPTSP/2018  Tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB) Adalah tanah milik Pelawan.

Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg tidak dapat di laksanakan eksekusi (non executable).

Menyatakan perbuatan Para Terlawan mengklaim/mengaku sebagai pemilik tanah seluas 309 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor:202/Serang/1983 atas nama Maman Kasiman  yang terletak di Blok Ciracas  Lor dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara : Dahulu tanah Maman Rizal  sekarang jalan Lingkar Selatan
  2. Sebelah Timur : Tanah Sumarna
  3. Sebelah Selatan : Jalan Komplek PU/Gang
  4. Sebelah Barat : Yang dikuasai Kasino

Adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Para Terlawan untuk membayar kepada Pelawan kerugian Materil sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

 

Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara keseluruhan untuk taat dan tunduk  serta patuh terhadap Putusan;

Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

 

Subsidair:

Dalam hal  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang   pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak