Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG RICKY DJAPARI PT ISS INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak Putusan ini diucapkan;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon PENGGUGAT dengan uraian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon  : 8 x Rp. 59.031.984,-                 = Rp.472.255.872,-
  2. UPMK                   : 3 x Rp. 59.031.984,-        = Rp.177.095.952,-
  3. Uang Cuti            : Rp. 59.031.984,- : 22 Hari x 12 = Rp.  32.199.264,-  +
    •        = Rp. 681.551.088,-

(enam ratus delapan puluh satu juta lima ratus lima puluh satu

ribu delapan puluh delapan rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT secara Tunai apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak