Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
PRIMER :
- Menerima PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa PELAWAN yang beritikad baik dan benar serta harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa PELAWAN bukanlah bertindak atas nama Pribadi/Perorangan melainkan atas nama Pemerintahan Provinsi Banten cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cq. SMA Negeri 1 Waringinkurung cq. SMA Negeri 1 Waringinkurung cq. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Waringinkurung (TURUT TERLAWAN I).
- Memerintahkan untuk mengakat kembali Sita Eksekutorial tertanggal 06 November 2023 dalam Perkara 94/Pdt.G/2020/PN.Srg tanggal 07 Januari 2021 jo Nomor : 37/PDT/2021/PT.BTN tanggal 29 Maret 2021 jo Nomor 11/Pdt.Eks.Aan.Put/2023/PN.Srg atas tanah milik Pelawan berupa ;
- Tanah Hak Milik beserta bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 844/ Kelurahan Cipocok Jaya, Luas Tanah 107 m terletak di Perumahan Griya Serang Asri Blok K. 09 No. 01 Kel. Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya, Kabupaten Serang Dr. Agus Rustaman, dengan batas-batasnya ;
- Utara : Blok K. 09 No. 26
- Timur : Blok K. 09 No. 02
- Selatan : Jalan Kavling
- Barat : Jalan Kavling
- Memerintahkan Terlawan mengembalikan dan atau menyerahkan ;
- Tanah Hak Milik beserta bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 844/ Kelurahan Cipocok Jaya, Luas Tanah 107 m terletak di Perumahan Griya Serang Asri Blok K. 09 No. 01 Kel. Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya, Kabupaten Serang Dr. Agus Rustaman, dengan batas-batasnya ;
- Utara : Blok K. 09 No. 26
- Timur : Blok K. 09 No. 02
- Selatan : Jalan Kavling
- Barat : Jalan Kavling
Kepada PELAWAN dengan akibat hukumnya;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |