Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN SRG PARK YONG HYUN 1.SUHERI
2.MUNADIYAH
3.SULASTRI
4.JUPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Yuniar, SH, MH.PARK YONG HYUN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian gugatan PENGGUGAT ini dibuat, ditandatangani, dan diajukan  berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan bukti-bukti yang dapat diuji kebenarannya, maka dengan kerendahan hati PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan memberikan putusan dengan amar  putusan sebagai berikut:

                            

  1. Menerima   dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT   untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV  telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng  kepada  Penggugat , dengan rincian:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus  juta rupiah);
    • Kerugian Inmateriil sebesar Rp.2.000,000,000,- (dua milyar rupiah);
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak