Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2024/PN SRG Konita Bin Mustofa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Para Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

 

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Istri yang sebelumnya pada Kutipan Akta Kelahiran Anak dengan nama Aulia Syahidah, Perempuan, Lahir di serang 25 Oktober 2005 Nomor : 36.04.AL.D.2010.024.919 Pemohon yang sebelumnya Bernama Qonita, 27 Januari 1984 dirubah menjadi Konita, 27 Januari 1984 ;
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang untuk mengeluarkan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak