Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN SRG ACHMAD AFRIANSYAH, SH. TIPON SETIAWAN Als TIPON Bin SARMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-845/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa  TIPON SETIAWAN Als TIPON Bin SARMANI Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat didekat sebuah Jembatan yang berada di Kampung Kedung Padarincang Kab.Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, melakukan perbuatan ”tanpa aka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr.JUMELI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui telepon Whatsapp, dimana saat Itu Terdakwa memesan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram dari Sdr.JUMELI (DPO) dan Terdakwa dengan Sdr.JUMELI (DPO) menyepakati untuk Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram yang akan Terdakwa beli untuk harga sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah). Tidak beberapa lama kemudian Sdr.JUMELI (DPO) mengarahkan Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk mengambil pesanan Narkotika tersebut dengan cara mulung/mungut sendiri didekat sebuah Jembatan yang berada di Kampung Kedung Padarincang. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi dimaksud dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan anyer warna silver. Setibanya Terdakwa dilokasi sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kemudian berhasil mendapatkan atau memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket ukuran STNK yang saat itu dibalut dengan Lakban warna hitam dan disimpan didalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild yang ditanam oleh Sdr.JUMELI (DPO) dilokasi dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr.PINGUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah memiliki Narkotika jenis Sabu untuk mereka konsumsi Bersama lalu Terdakwa dengan Sdr. PINGUL (DPO)bersepakat untuk bertemu di depan Alfamart Anyar tepatnya di Kp. Paku Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang. Selanjutnya Terdakwa menaruh 2 (dua) paket ukuran STNK Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu yang saat itu dibalut dengan Lakban warna hitam dan disimpan didalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild didalam saku celana sebelah kanan kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan anyer warna silver.

Bahwa setibanya dilokasi di depan Alfamart Anyar tepatnya di Kp. Paku Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang pukul 21.00 WIB tidak beberapa lama Terdakwa diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Cilegon diantaranya Saksi Roy Harwan Lomban Gaol dan Saksi Rizki Nanda Harahap kemudian dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cilegon ditemukan barang bukti 2 (dua) paket ukuran STNK Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu yang saat itu dibalut dengan Lakban warna hitam dan disimpan didalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild didalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan serta 1 (satu) unit HP merk Samsung J4+ warna hitam yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr.Jumeli (DPO) dan Sdr.Pingul (DPO). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Nomor : 5699 / NNF / 2023, 
    14 Desember 2023, terhadap 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor brutto 1,08 Gram yang disita dari Tersangka Sdr. TIPON SETIAWAN Als TIPON Bin SARMANI setelah dilakukan pemeriksaan secara Uji Duquenoise, Uji Mikroskopis,  dan Kromatografi Lapis Tipis (KLT), bahwa barang bukti tersebut diatas benar atau Positif mengandung ”METAMFETAMINA”, yang tercantum dalam Golongan I nomor urut 61, Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Laporan Hasil Penimbangan Narkotika Jenis shabu yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabagn Kota Cilegon yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Kota Cilegon Esti Oktavia NIK. P83166  berdasarkan surat Nomor 57/05 12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan manfaat dari pembelian narkotika Gol.I jenis shabu tersebut sedangkan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa I TIPON SETIAWAN Als TIPON Bin SARMANI Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Anyar tepatnya di Kp. Paku Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib bertempat di depan Alfamart Anyar tepatnya di Kp. Paku Ds. Anyar Kec. Anyar Kab. Serang pukul 21.00 WIB Terdakwa diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Cilegon diantaranya Saksi Roy Harwan Lomban Gaol dan Saksi Rizki Nanda Harahap kemudian dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Cilegon ditemukan barang bukti 2 (dua) paket ukuran STNK Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu yang saat itu dibalut dengan Lakban warna hitam dan disimpan didalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild didalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan serta 1 (satu) unit HP merk Samsung J4+ warna hitam yang Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr.Jumeli (DPO) dan Sdr.Pingul (DPO). Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Nomor : 5699 / NNF / 2023, 
    14 Desember 2023, terhadap 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor brutto 1,08 Gram yang disita dari Tersangka Sdr. TIPON SETIAWAN Als TIPON Bin SARMANI setelah dilakukan pemeriksaan secara Uji Duquenoise, Uji Mikroskopis,  dan Kromatografi Lapis Tipis (KLT), bahwa barang bukti tersebut diatas benar atau Positif mengandung ”METAMFETAMINA”, yang tercantum dalam Golongan I nomor urut 61, Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Laporan Hasil Penimbangan Narkotika Jenis shabu yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Cabagn Kota Cilegon yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Kota Cilegon Esti Oktavia NIK. P83166  berdasarkan surat Nomor 57/05 12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan manfaat dari pembelian narkotika Gol.I jenis shabu tersebut sedangkan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya