Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
- Menyatakan Terlawan III untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terlawan I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo
- Menyatakan Terlawan IV untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain :
- SHM No 3504 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten dengan surat ukur tanggal 20 Juni 2013 No.00304/ Unyur/ 2013 luas 145 m2 (Seratus empat puluh lima meter persegi)
- SHM No.2496 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten dengan surat ukur tanggal 10 Desember 2009 No.267/ Unyur/ 2009 luas 180m2 (Seratus delapan puluh meter persegi)
- SHM No.2940 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten Surat Ukur tanggal 27 November 2011 No.505/ Unyur/ 2011 luas 85 m2 (Delapan puluh lima meter persegi)
Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
- Menghukum Terlawan I untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Pelawan, antara lain :
- Pelunasan tanpa bunga dan denda sebesar Rp.3.850.000.000,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
- Para Pelawan dan Terlawan I bersama sama menjual Obyek Sengketa perkara a quo
- Para Pelawan mengangsur per bulan sesuai kemampuan keuangan saat ini kepada Terlawan I, serta tiap angsurannya mengurangi pokok pinjaman hutang, mengingat Para Pelawan telah memberikan keuntungan sebesar Rp.874.000.000,- (Delapan ratus tujuh puluh empat juta Rupiah), tetapi sama sekali tidak mengurangi pokok pinjaman hutang
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Terlawan
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
Subsidiair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|