Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Bersama Pengambilan Pakan Ternak tertanggal 5 Juli 2022, Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Maret sampai dengan April 2023) yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp. 402.860.000,- (empat ratus dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|