Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN SRG Juheri, A.md Sarkuta Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.474.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0348/BPRLG/04/2023 tertanggal 13 APRIL 2023.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;

Menghukum tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 36.165.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I  sebesar Rp. 29.309.000,- (Dua Puluh Sembilan juta tiga ratus Sembilan Ribu  Rupiah) sampai hari ini, maka total kewajiban Tunggakan dan denda yang harus dibayar Tergugat Sebesar Rp. 65.474.000,- (Enam puluh Lima  Juta Empat Ratus Tujuh  Puluh Empat Ribu Rupiah).

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak