Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN SRG SELAMET, SH. JAJA MUJAHID Bin JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa Jaja Mujahid Bin Jono  pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Tegal Kembang Rt.011 Rw.003 Kelurahan Pipitan Kecamatan walantaka Kota serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tangal 26 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa sedang bekerja dihubungi IYANG  (belum tertangkap/DPO) via telepon bermaksud akan menitipkan narkotika jenis sabu untuk membantu menjualkan namun awalnya Terdakwa menolaknya; kemudian  pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 ketika Terdakwa pulang dari Jakarta menuju kota serang, sesampainya di terminal pakupatan kota serang sekira jam 19.00 wib terdakwa dihubungi lagi via telfon oleh IYANG untuk mengambil barang narkotika jenis sabu;  di terminal pakupatan kota serang terdakwa dijemput oleh ponakan  bernama MUKHLIS, lalu terdakwa diarahkan oleh IYANG  untuk menuju ke jalur pipa gas dekat kantor dishub kota serang; sesampainya di jalur pipa gas dekat kantor dishub  terdakwa masih berada di atas kendaraan bersama MUKHLIS  sambil tetap berkomunikasi lewat  WA dengan IYANG tiba – tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor jalan ngebut lalu melemperkan bungkus/ wadah bekas lap kanebo berwarna kuning tepat ke arah terdakwa, kemudian bekas wadah/bungkus kanebo berwarna kuning tersebut terdakwa ambil  langsung bawa pulang kerumah; setibanya dirumah bekas wadah/bungkus kanebo berwarna kuning tersebut Terdakwa buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 42 gram; kemudian 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 42 gram tersebut Terdakwa  bagi menjadi 3 (tiga) bungkus klip  bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus klip ukuran  besar; 3 (tiga) kantong plastik klip warna putih narkotika jenis sabu tersebut  nantinya  akan Terdakwa tempatkan sesuai arahan IYANG untuk diambil oleh orang yang membelinya; pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib saat Terdakwa berada di Gardu depan rumah di Kp. Tegal Kembang Rt.011 Rw.003 Kel. Pipitan Kec. walantaka Kota serang Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Serang, dan dari  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan  narkotika  jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran Kecil  dan 1 (satu) buah Handpone Android Merek OPPO Warna HITAM; narkotika jenis sabu yang disita dari Tersebut semuanya milik  IYANG yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual; Terdakwa  akan diberikan upah uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jika sudah menyimpan di suatu tempat sesuai arahan IYANG  dan barang barang narkotika tersebut sudah habis laku terjual;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL82FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti   berupa :

  • 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 17,1931 gram dan berat netto akhir : 17,0559 gram;
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 22,2981 gram dan berat netto akhir : 22,3304 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa Jaja Mujahid Bin Jono  pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Tegal Kembang Rt.011 Rw.003 Kelurahan Pipitan Kecamatan walantaka Kota serang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan negeri Serang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi  5 (lima) gram; perbuatan tersebut  dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tangal 26 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa sedang bekerja dihubungi IYANG  (belum tertangkap/DPO) via telepon bermaksud akan menitipkan narkotika jenis sabu untuk membantu menjualkan namun awalnya Terdakwa menolaknya; kemudian  pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 ketika Terdakwa pulang dari Jakarta menuju kota serang, sesampainya di terminal pakupatan kota serang sekira jam 19.00 wib terdakwa dihubungi lagi via telfon oleh IYANG untuk mengambil barang narkotika jenis sabu;  di terminal pakupatan kota serang terdakwa dijemput oleh ponakan  bernama MUKHLIS, lalu terdakwa diarahkan oleh IYANG  untuk menuju ke jalur pipa gas dekat kantor dishub kota serang; sesampainya di jalur pipa gas dekat kantor dishub  terdakwa masih berada di atas kendaraan bersama MUKHLIS  sambil tetap berkomunikasi lewat  WA dengan IYANG tiba – tiba ada seseorang yang mengendarai sepeda motor jalan ngebut lalu melemperkan bungkus/ wadah bekas lap kanebo berwarna kuning tepat ke arah terdakwa, kemudian bekas wadah/bungkus kanebo berwarna kuning tersebut terdakwa ambil  langsung bawa pulang kerumah; setibanya dirumah bekas wadah/bungkus kanebo berwarna kuning tersebut Terdakwa buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 42 gram; kemudian 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 42 gram tersebut Terdakwa  bagi menjadi 3 (tiga) bungkus klip  bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus klip ukuran  besar; 3 (tiga) kantong plastik klip warna putih narkotika jenis sabu tersebut  nantinya  akan Terdakwa tempatkan sesuai arahan IYANG untuk diambil oleh orang yang membelinya; pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib saat Terdakwa berada di Gardu depan rumah di Kp. Tegal Kembang Rt.011 Rw.003 Kel. Pipitan Kec. walantaka Kota serang Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Serang, dan dari  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan  narkotika  jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran Kecil  dan 1 (satu) buah Handpone Android Merek OPPO Warna HITAM; narkotika jenis sabu yang disita dari Tersebut semuanya milik  IYANG yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual; Terdakwa  akan diberikan upah uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) jika sudah menyimpan di suatu tempat sesuai arahan IYANG  dan barang barang narkotika tersebut sudah habis laku terjual;

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL82FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, bahwa barang bukti   berupa :

  • 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 17,1931 gram dan berat netto akhir : 17,0559 gram;
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal : 22,2981 gram dan berat netto akhir : 22,3304 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

-------- Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya