Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 108.929.545,- (Seratus delapan juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.792.314,- (Sembilan puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 6.685.131,- (Enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.9.452.100,- (Sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |