Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN SRG YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H RIFAL IRYANTO Bin JAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa RIFAL IRYANTO Bin JAMANI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat Di Dalam Rumah yang beralamat di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib Saksi TB. RIZKI ANUGRAH, S.H, Saksi M. ABDULAH FADEL, SH dan Saksi M. ILHAM (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang) berhasil mengamankan Terdakwa RIFAL IRYANTO Bin JAMANI Di Dalam Rumah yang beralamat di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten ada yang menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir obat jenis Heximer, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-  (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V 20 berwarna putih, dan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, dan sebelum dibawa ke Kantor Polres Serang Para Saksi menginterogasi Terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari ERIK (DPO/…………………….) pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2023 sekira jam 21.00 wib di Tanah Abang Jakarta dengan rincian obat yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1.000 (dua ribu) butir obat jenis Heximer dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir Obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter kepada Saksi AJI SANJAYA Bin MARWAH dengan cara Saksi AJI SANJAYA mendatangi langsung ke rumah Terdakwa di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten ;
  • Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang No: LHU.101.K.05.01.24.0071 Tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa tablet berwarna kuning berlogo MF dengan hasil positif Triheksifenidil HCl ;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa RIFAL IRYANTO Bin JAMANI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat Di Dalam Rumah yang beralamat di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib Saksi TB. RIZKI ANUGRAH, S.H, Saksi M. ABDULAH FADEL, SH dan Saksi M. ILHAM (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang) berhasil mengamankan Terdakwa RIFAL IRYANTO Bin JAMANI Di Dalam Rumah yang beralamat di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten ada yang menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar, lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir obat jenis Heximer, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-  (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V 20 berwarna putih, dan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam, dan sebelum dibawa ke Kantor Polres Serang Para Saksi menginterogasi Terdakwa dan diakui bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari ERIK (DPO/…………………….) pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan November 2023 sekira jam 21.00 wib di Tanah Abang Jakarta dengan rincian obat yang dibeli oleh Terdakwa sebanyak 1.000 (dua ribu) butir obat jenis Heximer dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir Obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tanpa resep dokter kepada Saksi AJI SANJAYA Bin MARWAH dengan cara Saksi AJI SANJAYA mendatangi langsung ke rumah Terdakwa di Kampung Pengasinan RT. 017 RW. 004 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten ;
  • Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang No: LHU.101.K.05.01.24.0071 Tanggal 15 Februari 2024 terhadap sampel barang bukti berupa tablet berwarna kuning berlogo MF dengan hasil positif Triheksifenidil HCl ;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat Heximer yang terdapat kandungan Triheksifenidil HCl tersebut termasuk obat keras tidak memiliki perizinan berusaha dan Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tentang Kesehatan. ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya