Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9152200034 tanggal 23 Juni 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9152200034 tanggal 23 Juni 2022;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.406.609.000,- (empat ratus enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp.406.609.000,- (empat ratus enam juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000 per hari keterlambatan menjalankan putusan Hakim Pengadilan Negeri Serang;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA INNOVA 2.4 VENTURER A/T Nomor Rangka: MHFAB3EM1K0013990, Nomor Mesin: 2GDC622923, Warna: HITAM METALIK, Tahun: 2019, Nomor Polisi: A 1708 BK;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type TOYOTA INNOVA 2.4 VENTURER A/T Nomor Rangka: MHFAB3EM1K0013990, Nomor Mesin: 2GDC622923, Warna: HITAM METALIK, Tahun: 2019, Nomor Polisi: A 1708 BK;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA INNOVA 2.4 VENTURER A/T Nomor Rangka: MHFAB3EM1K0013990, Nomor Mesin: 2GDC622923, Warna: HITAM METALIK, Tahun: 2019, Nomor Polisi: A 1708 BK, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT bukan merupakan gugatan nebis in idem;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
|