Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2022/PN Srg | YOGIE FARHRIL, S.H. | 1.MARHUMI alias KOPLO alias JULI Bin FADIL SUHEMII 2.AHMAD ROSYID Bin ASMA'I |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2022/PN Srg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Sep. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | 7/Pid.C/2022/PN.Srg |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Kubang Laban No. 3 Link. Karang Tengah Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Kota Cilegon diketahui telah terjadi tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang di lakukan oleh Sdr. MARHUMI Alias KOPLO Alias JULI Bin FADIL SUHEMI bersama dengan Sdr. AHMAD ROSYID Bin ASMAI dengan cara memasang sepanduk yang bertuliskan “ TANAH INI MILIK SARPENI Bin SANGID LUAS TANAH 6420 DK BLOK GARDU SIANG PERSIL 03, TANAH INI BELUM PERNAH DIJUAL BELIKAN ” dan memasang pembatas berupa tali tambang dengan panjang kurang lebih 100 m (seratus meter), kemudian Saksi mengirimkan surat somasi kepada Terdakwa untuk
Terdakwa Sdr. MARHUMI Alias KOPLO Alias JULI Bin FADIL SUHEMI dan Sdr. AHMAD ROSYID Bin (Alm) ASMAI dapat disangka telah melanggar pasal Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.--- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |