Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalam gugatan diatas, maka Pembantah mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang (penjulan di muka umum ) yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tidak dapat dilaksanakan eksekusi Lelang berdasarkan Perkara Eksekusi No. No.32/Eks/2018/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 516/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr Jo. No.217/PDT/2016/PT.DKI Jo. No.3077 K/PDT/2017 terhadap bidang-bidang tanah milik Pembantah yaitu :
- Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.28 seluas 11.402 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 29/NAMBO UDIK seluas 322 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 32/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.31 seluas 3.721 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 33/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.32 seluas 1.552 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 32, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 40/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.40 seluas 793 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 23 September 1998 Nomor 40, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 51/NAMBO UDIK, seluas 300 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 1.828 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 21 Juli 1998 Nomor 28, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 52/NAMBO UDIK, seluas 143 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Sebagian tanah HGB No. 141/NAMBO UDIK, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.24.09.01.141 seluas 1.993 M2 tercatat atas nama PT The New Asia Industrial Estate sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 27 Februari 1999 Nomor 11, terletak di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
- Menghukum Para Terbantah agar mematuhi isi putusan Majelis Hakim dalam perkara Bantahan Pihak Perkara Terhadap Eksekusi Lelang (Penjualan dimuka umum) ini;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |