Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN SRG PUTRI KHAIRUNISA, S.H. 1.AAS Bin Alm. SAIMAN
2.DEDI Bin DEDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN       :

Bahwa Terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN bersama-sama dengan terdakwa II DEDI Bin DEDE dan SARIF (DPO Nomor : 474.4/01/Ds.2003/2024) pada hari Kamis  tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2024,  bertempat di Toko Pangkalan Gas LPG tepatnya di Kampung Tegal Sapan Rt. 006 Rw. 002 Desa petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut  para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa II DEDI Bin DEDE melihat sebuah toko yang sedang menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram, kemudian terdakwa II menelepon terdakwa I AAS dengan mengatakan :"As, ada gambaran bagus”, dan dijawab oleh terdakwa I AAS :”ya udah nanti tunggu di lapak kamu”, kemudian terdakwa II pulang ke lapak barang rongsokan miliknya dan disana sudah ada terdakwa I AAS;
  • Bahwa kemudian terdakwa I Bersama dengan terdakwa II mengecek lokasi toko yang menjual tabung gas LPG 3 kilogram tersebut dan berhenti di seberang toko pangkalan gas tersebut sambil makan bakso, kemudian terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I :”bagaimana As?”; dan dijawab oleh terdakwa I AAS :”yah ini bagus lokasinya sepi”, kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali ke lapak barang rongsokan milik terdakwa II dan disana sudah ada SARIF (DPO), kemudian terdakwa II memberitahukan kepada SARIF :”Rip, ada lokasi bagus”, kemudian di jawab oleh SARIF :”ya udah diranteb (disikat) aja”, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan SARIF pulang ke rumah masing-masing dan merencanakan untuk bertemu kembali di lapak barang rongsokan milik terdakwa II setelah maghrib;
  • Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II dan SARIF merencanakan akan mengambil tabung gas LPG 3 Kilogram pada pukul 02.00 WIB;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, terdakwa I, terdakwa II dan SARIF dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Cary warna hitam nopol A 1478 ML berangkat menuju toko  pangkalan gas LPG 3 Kilogram yang kemudian  diketahui milik saksi AMELIA Bin SANTENI;
  • Bahwa terdakwa I berperan sebagai sopir dan ikut mengawasi keadaan sekitar lokasi pencurian;
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam tersebut merupakan mobil hasil gadai yang di dapat oleh terdakwa II DEDI Bin DEDE, dimana tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah;
  • Bahwa sesampainya di toko tersebut, SARIF kemudian mematikan listrik toko tersebut, kemudian memotong 1 (satu) buah gembok toko (DPB) dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting behel dibantu oleh terdakwa II DEDI Bin DEDE;
  • Bahwa setelah berhasil memotong gembok toko, SARIF dan terdakwa II DEDI melihat situasi sekitar terlebih dahulu dan setelah dirasa aman, kemudian SARIF dan terdakwa II DEDI langsung mengambil /mengangkut tabung gas LPG 3 Kg dari dalam toko dan menaruhnya di bak mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dan setelah tabung gas tersebut penuh di dalam bak mobil pick up, terdakwa II DEDI Bin DEDE tersebut kemudian menutupinya dengan menggunakan terpal namun ketika terdakwa II menarik terpal tersebut, aksi terdakwa II diketahui oleh saksi E. ALIYAH Binti SANTENI dengan mengatakan :”hey siapa yang ngangkut gas itu malem-malem”, kemudian terdakwa II mengatakan :”woi ada ibu-ibu, berangkat”, kemudian saksi E. ALIYAH berteriak :”maling..maling”,  kemudian terdakwa I, terdakwa II dan SARIF kabur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan membawa tabung gas hasil curian, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan SARIF sampai di lapak barang rongsokan milik terdakwa II DEDI dan menurunkan tabung gas LPG 3 Kg yang berjumlah 113 (seratus tiga belas) buah dengan tujuan akan di jual kembali namun sementara disimpan di lapak milik terdakwa II DEDI;
  • Bahwa terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN memiliki peran sebagai orang yang ikut merencanakan pencurian dengan terlebih dahulu mengecek dan memastikan situasi yang akan menjadi lokasi pencurian dan pada saat melakukan pencurian berperan sebagai sopir serta melihat situasi sekitar, sementara terdakwa II DEDI Bin DEDE berperan ikut merencanakan pencurian dengan terlebih dahulu mengecek dan memastikan lokasi yang akan dijadikan tempat pencurian dan pada saat dilakukan pencurian, berperan merusak/memotong gembok toko serta mengambil / mengangkut tabung gas LPG 3 Kilogram dari toko ke dalam bak terbuka mobil Suzuki Carry, kemudian SARIF berperan merusak/memotong gembok toko serta mengambil / mengangkut tabung gas LPG 3 Kilogram dari toko ke dalam bak terbuka mobil Suzuki Carry;
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil 113 (seratus tiga belas) tabung gas LPG 3 Kg tersebut, tanpa seizin dan tanpa pemiliknya yaitu saksi AMELIA Binti SANTENI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN, terdakwa II DEDI Bin DEDE dan SARIF (DPO), saksi AMELIA Binti SANTENI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN dan terdakwa II DEDI Bin DEDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya