Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN SRG MULYANA, SH. IWAN GUNAWAN Bin Alm. TAMBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-977/M.6.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IWAN GUNAWAN bin (Alm) TAMBUN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 14.52 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di SMAN 1 Kopo Jalan Kopo Maja Kampung Pasir Laban Desa Garut Kecamatan Kopo Kabupaten Serang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari kontrakannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol B-5964-TKW untuk berkeliling di sekitaran Wilayah Kopo dan sekira jam 14.30 Wib terdakwa melihat di Sekolah SMAN 1 Kopo sedang ramai kemudian terdakwa masuk kedalam lingkungan Sekolah SMAN 1 Kopo dan masuk ke ruangan Tata Usaha (TU) dengan berpura-pura berpura-pura akan memindahkan anaknya terdakwa ke SMAN 1 Kopo, setelah dari ruangan Tata Usaha kemudian terdakwa sholat dimushola yang ada di SMAN 1 Kopo seteleh selesai melaksanakan sholat terdakwa keluar dari dalam mushola dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas merk Clouds Love warna biru hitam milik saksi Jeka Hakiki Bin Rohim yang disimpan ditempat ganti sepatu di depan mushola sedangkan tas yang awalnya dibawa oleh terdakwa tinggal di mushola lalu setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan sekolah SMAN 1 Kopo;
  • Bahwa ditengah perjalanan terdakwa berhenti dan langsung membuka 1 (satu) buah merk Clouds Love warna biru hitam dan ternyata didalam tas berisikan 1 (satu) buah handphone merk OPO type A54 warna hitam, Kaca Mata, Buku Pelajaran, dan uang tunai Rp.53.000,- lalu sim card dihandphone tersebut terdakwa ambil kemudian dibuang sedangkan handphonenya terdakwa jual di daerah Kibin dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang menuju ke kontrakan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 14.40 ketika terdakwa sedang beristirahat diwarung dipinggir jalan di daerah Kopo terdakwa diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kopo untuk dilakukan Penyidikan;
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah tas merk Clouds Love warna biru hitam berisikan 1 (satu) buah handphone merk OPO type A54 warna hitam, Kaca Mata, Buku Pelajaran, dan uang tunai Rp.53.000,- (lim puluh tiga ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Jeka Hakiki Bin Rohim, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut  saksi Jeka Hakiki Bin Rohim mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya